KOMJEN Susno Duadji kembali menghebohkan publik. Pernyataan lantang mantan Kepala Bareskrim itu perihal makelar kasus di tubuh kepolisian membuat petinggi Polri berang dan meradang. Perkara yang dibeberkan Susno itu terkait dengan skandal kasus penggelapan pajak senilai Rp25 miliar. Kasus ini melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang kini berstatus terdakwa dan sedang disidangkan di PN Tangerang.
Berdasarkan penyidikan yang telah dan sedang dilakukan polisi, dari total dana Rp25 miliar di rekening Gayus, hanya Rp395 juta yang memenuhi unsur pidana. Sisanya yang semula diblokir polisi di kemudian hari dilepas blokirnya juga oleh polisi. Dana itulah yang kabarnya mengalir ke kantong sejumlah petinggi kepolisian dan para penyidik kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung, menurut dugaan Susno, dua perwira tinggi bintang satu turut menikmati uang itu.
Mereka adalah Brigjen Edmon Ilyas, yang sekarang menjabat Kapolda Lampung, dan Brigjen Raja Erizman, yang kini menduduki posisi Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Susno tentu tidak asal menuding. Orang sekelas Susno, perwira tinggi polisi bintang tiga, tentu tahu dan paham benar perbedaan antara fitnah dan indikasi adanya pelanggaran hukum beserta konsekuensinya. Makelar kasus atau mafia hukum dan sejenisnya bukanlah perkara baru. Akan tetapi, inilah persoalan yang bisa dirasakan, namun selalu tidak diakui, dan amat sulit untuk dibongkar. Padahal, pembusukan hukum di Republik ini akan terus terjadi salah satunya karena adanya permufakatan jahat antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak lain yang ingin mengangkangi peraturan.
Hukum di negeri ini busuk karena keadilan dapat diperjualbelikan. Itu sebabnya, semua lembaga penegak hukum di negeri ini terkenal korup. Itu pula yang membuat Indonesia memperoleh predikat negara terkorup se-Asia Pasifik menurut versi terbaru Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Dalam konteks itu, persoalan tidak boleh difokuskan kepada sosok Susno dan mencari ‘motifnya’, seperti mengapa baru sekarang dia mengungkapkan makelar kasus di kepolisian.
‘Nyanyian’ Susno itu justru hendaknya menjadi pemicu semua lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk introspeksi dan berbenah diri. Karena itu, apa yang dibeberkan Susno seharusnya direspons secara positif dan kreatif, bukan reaktif dan negatif. Bukan pula, justru memperuncing pertikaian internal di lingkungan Polri. Langkah yang diambil Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, yaitu mendorong KPK untuk segera menyelidiki makelar kasus di jajaran Polri, merupakan salah satu bentuk respons yang positif.
Sukses tidaknya pemberantasan mafia hukum sangat bergantung kepada keberanian Polri untuk mereformasi diri sendiri, termasuk menindak dan membersihkan jajaran mereka. Hal yang selalu digaungkan, tetapi masih jauh panggang dari api dalam kenyataan. Tanpa komitmen nyata membersihkan diri sendiri, upaya memberangus makelar kasus sebagai bagian dari reformasi di tubuh Polri hanya akan mati suri karena terkekang oleh arogansi institusi. (mediaindonesia.com, 22/3/2010)
Tuesday, 23 March 2010
Memberangus Makelar Kasus
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment