Ketua Mahkamah di Sudan mengeluarkan surat edaran yang merubah nilai diyat sempurna menjadi 30 ribu Pound Sudan dan merubah nilai diyat mughalazhah menjadi 40 ribu Pound Sudan. Ketua Mahkamah mengatakan di dalam surat edaran bahwa perubahan itu sebagai realisasi tujuan-tujuan asy-Syâri‘ di dalam sistem diyat, setelah memperhatikan tuntutan perubahan waktu dan tempat, kondisi-kondisi perekonomian dan tingkat harga-harga.
Sesungguhnya asy-Syâri‘ yang Maha Bijaksana telah menetapkan nilai diyat dalam bentuk penetapan yang tidak ada ruang bagi ijtihad bagi seorang mujtahid. Begitu pula tidak ada nilainya perubahan waktu dan tempat di dalam hukum-hukum syara‘. Hukum-hukum syara‘ dibawa oleh wahyu dari Pencipta manusia. Hukum-hukum syara‘ itu merupakan solusi bagi problem-problem manusia sebagai manusia. Waktu dan tempat tidak ada perannya di dalam penetapan hukum syara‘ (tasyrî‘). Pihak yang menetapkan hukum syara‘ mengetahui perubahan waktu dan tempat; dan tidak mengatakan kepada kita “Rubahlah hukum-hukum ketika tempat dan waktu berubah”. Yang berubah pada dasarnya bukan manusia dalam hal naluri dan kebutuhan biologisnya, melainkan cara-cara dan sarana-sarana di dalam kehidupan. Atas dasar itu tidak seorang pun, siapapun dia, yang memiliki hak merubah meski hanya satu hukum saja yang sudah ditetapkan di dalam kitabullah dan sunah rasulNya saw.
Rasul saw telah memutuskan tentang diyat mughalazhah sebanyak seratus ekor onta, dimana empat puluh di antaranya sedang bunting. Diyat mughalazhah itu diambil di dalam kasus pembunuhan yang disengaja, jika wali dari orang yang dibunuh memilih diyat. Sedangkan diyat sempurna yaitu seratus ekor onta, diambil di dalam kasus pembunuhan karena keliru atau yang diberlakukan sebagai pembunuhan secara keliru. Ini ketentuan diyat bagi yang memiliki onta. Sedangkan diyat dalam bentuk uang, maka Nabi saw menetapkan dalam hitungan emas, sebesar seribu dinar dan dalam hitungan perak sebesar 12 ribu dirham. Satu dinar syar’iy setara 4,25 gram emas, dan satu dirham syar’iy setara dengan 2,975 gram perak. Nilai itu saat ini jika dikurskan dengan Pound Sudan lebih dari 300.000 Pound Sudan. Artinya hampir sepuluh kali lipat dari nilai yang ditetapkan di dalam surat edaran ketua Mahmakah. Sedangkan dalil-dalil bahwa diyat telah ditetapkan sebesar seratus ekor onta atau seribu dinar atau 12 ribu dirham, adalah sebagai berikut:
Dari Ibn Umar ra., ia berkata: “Rasulullah saw pada waktu Fath Makkah berdiri ditangga Ka’bah lalu beliau memuji Allah. Beliau bersabda:
Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw menulis surat kepada penduduk Yaman, di dalamnya berisi berbagai kewajiban, sunnah dan diyat
Sedangkan pembunuhan jiwa seorang mukmin maka keharamannya jauh lebih besar lagi. Allah SWT berfiman:
Dan dari al-Bara‘ bin ‘Azib bahwa Rasulullah saw bersabda:
Karena itu, syara‘ memperberat hukuman pembunuhan agar menjadi penghalang dan pencegah bagi siapa saja yang berpikir akan melakukannya. Akan tetapi, ketika manusia berani lancang terhadap hukum-hukum Allah dan menisbatkan ketuhanan pada dirinya sendiri dengan menetapkan syariat bagi manusia dengan alasan bahwa mereka meringankan untuk manusia dan memperhatikan kondisi-kondisi mereka dan seakan ia lebih lemah lembut dari Allah SWT terhadap ciptaanNya; pada saat itu manusia akan dihinakan dengan terjadi pembunuhan yang merajalela di tengah mereka. Karena diyat berubah menjadi nilai yang mudah dibayar. Maka sungguh hak manusia di dalam kehidupan tidak akan pernah terjaga kecuali oleh hukum-hukum Allah tanpa dirubah dan diganti. Dan hal itu tidak akan pernah terealisir kecuali di bawah Daulah Islam, Daulah Khilafah Rasyidah. Allah SWT berfrman:
Ibrahim Utsman (Abu Khalil)*
No comments:
Post a Comment