Selamat Datang di Blogku..jangan lupa tinggalkan jejak..^^, Semangat !! untuk jadi ahli ekonomi islam!! Selamat datang dalam kehidupanku, sebuah cerita dari perjalananku mencari sebuah arti hidup.

Tuesday, 6 April 2010

Bab Jual Beli Orang Kota Terhadap Orang Desa

حَدِيثُ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَاللهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُتَلَقّى الرّكْبَانِ وَأَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
882. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, dia telah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang perantara mengambil kesempatan dengan membeli barang dagangan untuk dijualkan kepada orang kampung, begitu juga belinya orang kota kepada orang desa.
Hadis di atas menjelaskan bahwa jual belinya perantara maupun orang kota kepada orang desa diharamkan kalau harga yang ditawarkan dapat menyebabkan ketimpangan dan rusaknya stabilitas ekonomi yang ada di pedesaan, apabila tidak ada ketimpangan tentu saja dibolehkan.

َحدِيثُ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ : نَهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ
883. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia telah berkata: “Kami dilarang menjual barang dagangan kepada orang kota untuk dijualkan kepada orang kampung, sekalipun orang itu saudara atau ayahnya.
(Mutafaq'alaih)

No comments:

Post a Comment