Jakarta - Perekonomian tanah air kian diramaikan dengan produk-produk berbasis ekonomi syariah, yakni dengan diluncurkannya Pasar Ukaz berbasis mata uang Dinar (emas) dan Dirham (perak) oleh Lembaga Ekonomi Syariah. Pasar ini merupakan pasar transaksi online syariah.
"Semua dapat menjadi penjual maupun pembeli di pasar ukaz online ini, dengan catatan menerapkan prinsip ekonomi syariah," ujar Sony Sugema, pemilik Pasar Ukaz online dalam siaran persnya, Minggu (4/4/2010).
Fasilitas transaksi online syariah ini beralamat pasarukaz.portalcepat.com yang baru saja diluncurkan disela forum Seminar Internasional Ekonomi Syariah, Sabtu (3/4/2010).
Menurut Sony, salah satu prinsip syariah yang ditetapkan adalah dalam transaksi penjualan dan pembelian menggunakan dinar dan dirham dengan cara debit nasabah koperasi dinarku secara online atau via transfer antarbank syariah.
Sehubungan dengan itu, Ketua Dewan Koperasi Indonnesia (Dekopin) Adi Sasono menyatakan, pasar merupakan lokomotif perjalanan produksi dan distribusi, yang selama ini kurang dikuasai umat Islam secara baik. Oleh sebab itu, ia menilai umat Islam perlu memanfaatkan peluang pasar tersebut yang notabene mayoritas umat Islam.
“Kita memiliki ratusan ribu masjid yang dibangun atas dana swadaya masyarakat, menunjukkan adanya potensi ketahanan ekonomi umat, kalau dimediasi melalui pasar elektronik akan menjadi kekuatan,” ujarnya.
Sementara menurut pakar ekonomi syariah asal negeri jiran Malaysia, Abdul Halim Abdul Hamid mengemukakan pentingnya kekuatan aqidah berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah dalam menjalankan ekonomi syariah melalui aplikasi dinar dirham.
"Mengamalkan dinar dan dirham sebagai mata uang hakiki, berarti kita keluar dari lingkaran riba yang selama ini menjerat ekonomi global berbasis uang kertas," ujarnya.
Sunday, 4 April 2010
Pasar Syariah Online Diluncurkan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment