Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, Undang-undang Badan Hukum Pendidikan tidak relevan untuk diterapkan saat ini. “Kita telah batalkan UU BHP,” tegas Mahfud ketika berada di Surabaya, Senin (5/4).
Secara prinsip ada dua hal yang dilanggar oleh undang-undang yaitu pertama adalah penyeragaman. Setelah dikaji hanya 20 Universitas yang layak untuk diseragamkan dan hanya tujuh universitas yang sudah siap diseragamkan. Padahal di Indonesia terdapat 6.600 perguruan tinggi.
“Yang tidak siap jangan dipaksa, seperti yayasan di pesantren, ya biarkan saja jangan dipaksa menjadi BHP,” ungkap guru besar UII Yogyakarta ini.
Prinsip kedua yang dilanggar undang-undang ini menurut Mahfud adalah adanya pengalihan peran dari pemerintah ke masyarakat. “Ini kan pengalihan beban, kasihan masyarakat, karennya MK membatalkan itu,” pungkasnya. (tempointeraktif.com, 5/4/2010)
Wednesday, 7 April 2010
Undang-undang BHP Langgar Dua Prinsip Dasar Pendidikan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment