HTI Press. Sejalan dengan perkembangan masyarakat, maka hendaknya pranata sistem hukum dan perundang-undangan terus diperbaharui dengan meninggalkan berbagai produk hukum warisan kolonial Belanda dan lainnya yang bertentangan dengan Syariah Islam.
“Menangkal pula masuknya produk hukum yang mengandung sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme,” ujar Prof Chamamah, dari Tim Perumus Rekomendasi membacakan hasil sidang Komisi Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) V, pada Sidang Pleno Terakhir, Ahad (9/5) di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta.
Di samping itu Chamamah pun menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip keadilan termasuk di dalamnya keadilan ekonomi harus direvisi.
“Setujuuu…!” ujar ratusan peserta kongres ketika Ketua SC KH Din Syamsuddin menanyakan apakah peserta kongres setuju dengan hasil rekomendasi setebal 10 halaman tersebut.[] joko prasetyo
Monday, 10 May 2010
Rekomendasi KUII V: Tolak Hukum Warisan Belanda, Sekularisme, Liberalisme dan Kapitalisme
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment