Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto menyatakan piutang negara bertambah menjadi Rp 62 triliun per Mei 2010, dari Rp 51 triliun pada awal tahun. Jumlah ini meningkat karena pemerintah kesulitan melakukan tagihan.
"Itu kan dulu Desember 2009, sekarang kira-kira Rp 62 triliun," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Sebelumnya, pada awal Januari lalu, Hadiyanto menyebut saat ini ada sekitar 166 ribu berkas piutang negara dengan nilai outstanding hingga Rp 51 triliun. Menurut dia, pengutang kelas kakap sebagian besar adalah eks obligor penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dalam kasus BLBI.
"Tahun ini, uang yang masuk dari piutang negara hasil lelang aset obligor sekitar Rp 460 miliar," sebutnya.
Penambahan jumlah tersebut, lanjut Hadiyanto, terkait dengan penyerahan tugas mengurusi piutang tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, masalah piutang ini masih menjadi urusan direktorat teknis terkait.
"Kan pada saat Desember lalu itu belum dilakukan penyerahan ke BPN. Jadi masuknya ke direktorat teknis, belum ada penyerahan dari instansi pemerintah. Itu selalu mutasinya ada. Tapi kembali ya besarnya ini tidak selalu merefleksikan nilai market dari piutang itu, karena ya itu jaminannya tidak mencukupi," ujarnya.
Hadiyanto mengakui terdapat kesulitan dalam penyelesaian piutang ini karena beberapa alasan. Pertama, pinjaman piutang itu tidak selalu didukung oleh jaminan yang cukup. Kedua, kalau pun jaminannya cukup ada sengketa hukum terhadap jaminan. Ketiga, terdapat masalah hukum dengan pihak ketiga.
"Jangankan mengeksekusi, mengumumkannya saja susah. Jadi pengurusan piutang dalam Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DJKN berbeda dengan pengurusan piutang negara yang basisnya berasal dari kewajiban kenegaraan, seperti piutang pajak, piutang bea cukai," jelasnya.
Oleh karena itu, Hadiyanto pesimistis dapat menyelesaikan masalah piutang tersebut. Apalagi untuk penghapusan piutang diperlukan pembicaraan dengan DPR.
"Untuk mengharapkan 100% recovery dari itu, rasanya berlebihan. Piutang itu tidak ada konsep pemutihan yang ada yang ada penghapusan piutang. Kalau penghapusan piutang write off itu harus persetujuan DPR, jadi harus ke DPR," tukasnya.
Sumber: http://www.detikfinance.com/read/2010/06/11/160042/1376437/4/pemerintah-kesulitan-tagih-piutang-rp-62-triliun?f9911013
Thursday, 2 September 2010
Pemerintah Kesulitan Tagih Piutang Rp 62 Triliun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment