Selamat Datang di Blogku..jangan lupa tinggalkan jejak..^^, Semangat !! untuk jadi ahli ekonomi islam!! Selamat datang dalam kehidupanku, sebuah cerita dari perjalananku mencari sebuah arti hidup.

Tuesday, 30 March 2010

Sri Mulyani Minta Aparat Pajak dan BC Serahkan Daftar Kekayaan

Wahyu Daniel - detikFinance

Jakarta - Menindaklanjuti kasus markus pajak Rp 25 miliar yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan beberapa langkah. Salah satunya adalah jajaran pejabat di Ditjen Pajak dan Bea Cukai harus menyerahkan daftar kekayaan dan Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) Pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran pers, Senin (29/3/2010).

"Penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) beberapa tahun terakhir dari jajaran pejabat sampai level eselon empat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang rawan berhubungan dengan Wajib Pajak (WP) dan melakukan pemeriksaan mendetail," tuturnya.

Kemudian, Kemenkeu juga akan mengevaluasi unit kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal agar mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih dini. Sehingga kasus seperti Gayus tidak terjadi lagi.

Kemenkeu juga akan mempercepat pelaksanaan penilaian indikator kinerja individu, termasuk indikator integritas secara lebih detail dan tegas, agar efek pencegahan dapat terbangun.

Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang ditetapkan dalam reformasi adalah pemberian punishment kepada pegawai yang melanggar peraturan.

Tercatat selama tahun 2009 sampai dengan 2010, antara lain pegawai yang melakukan pelanggaran tingkat berat atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 sebanyak 32 orang pada tahun 2009, dan 10 orang pada tahun 2010.

Untuk para pegawai yang melakukan pelanggaran tingkat berat tersebut dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Secara keseluruhan, terdapat 516 kasus pelanggaran yang telah ditindaklajuti pada tahun 2009, dan 278 kasus sampai dengan 26 Maret 2010. []

" Hadooh..bu kenapa baru ada kasus kaya ini baru dimintai datanya, emang dari dulu kemana aja? "

No comments:

Post a Comment