حَدِيثُ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَاللهُ عَنْهُمَا : أَنّ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتّى يَسْتَوْفِيَهُ
885. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia telah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa menjual makanan maka janganlah makanan tersebut dijual sampai pembeli tersebut menerimanya dengan sempurna.”حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَاللهُ عَنْهُمَا : أَنّ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلا يَبِعْهُ حَتّى يَسْتَوْفِيَهُ
886. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia telah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa menjual makanan maka janganlah makanan tersebut dijual sampai pembeli tersebut menerimanya dengan sempurna.”Hadis di atas menjelaskan bahwa menjual makanan harus diterima oleh pembeli secara langsung ridak boleh ditunda tunda. Sebab boleh jadi makanan tersebut cepat rusak, apabila makanan tersebut tahan lama tentunya diperbolehkan. Sehingga kedua belah pihak (penjual dan pembeli) tidak ada yang merasa dirugikan. (Mutafaq'alaih)
No comments:
Post a Comment