Selamat Datang di Blogku..jangan lupa tinggalkan jejak..^^, Semangat !! untuk jadi ahli ekonomi islam!! Selamat datang dalam kehidupanku, sebuah cerita dari perjalananku mencari sebuah arti hidup.

Tuesday, 6 April 2010

Bab Menahan atau Membeli Barang Dagangan Sebelum di bawa ke Pasar

حَدِيثُ ابْن عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُتَلَقّى السِّلَعُ حَتَّى تَبْلُغَ الْأَسْوَا قَ وَهَذَا لَفْظُ ابْنِ نُمَيْرٍ و قَالَ الْآخَرَانِ إِنَّ النّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ التَّلَقِّي
880. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “ Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menahan barang dagangan sebelum tiba di pasar.” Ini adalah lafal dari Ibnu Numair. Sedangkan menurut perawi yang lain, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembelian barang sebelum dipasarkan.”

حَدِيثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ
881. Diriwayatkan dari Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, dia telah berkata: Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menahan pembelian barang dagangan.
Hadis di atas menerangkan bahwa menahan barang dagangan sebelum sampai di pasar hukumnya haram, karena merugikan orang lain serta mengakibatkan rusaknya harga pasar.
(Mutafaq'alaih)

No comments:

Post a Comment