Angga Aliya, Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Pemerintah berencana untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 10 persen untuk pelanggan golongan 450 -900 volt ampere (VA). Kenaikan tersebut baru berlaku jika pelanggan tersebut menggunakan listrik di atas 30 kwh per bulan.
"Namun jika pelanggan pada golongan itu menggunakan listrik di bawah 30 kwh per bulan maka dipastikan tidak akan mengalami kenaikan," ungkap Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian ESDM, J Purwono saat dikonfirmasi detikFinance, Selasa (6/4/2010).
Menurut Purwono, penetapan kenaikan 10 persen untuk penggunaan listrik di atas 30 kwh per bulan tersebut bukanlah tanpa alasan.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan menyebutkan pemakaian listrik minimum masyarakat setiap bulan adalah sebesar 30 kwh, jadi kalau pelanggan golongan 450-900 VA menggunakan listrik hingga 70-100 kwh per bulan itu menunjukkan kalau pelanggan tersebut sudah tergolong boros dalam pemakaian listrik.
"Jadi ini juga bagian untuk mengedukasi agar para pelanggan mau berhemat dalam pemakaian listrik," papar dia.
Sementara itu untuk pelanggan di atas 900 VA, Purwono memastikan semua golongan tarif tersebut akan mengalami kenaikan, dengan angka kenaikan yang bervariasi. Ia mencontohkan untuk pelanggan di atas 6.600 VA akan mengalami kenaikan 18 persen.
"Jadi ada yang naiknya 14 persen, ada juga yang 18 persen. Kalau dikalkulasikan rata-rata kenaikan seluruh golongan sekitar 15 persen," ungkapnya.
Namun ia menambahkan, realisasi usulan kenaikan TDL ini bergantung pada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Rencana itu perlu persetujuan DPR dulu sebelum pemberlakuannya," tandasnya.
Wednesday, 7 April 2010
Tarif Listrik Naik 10%
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment