Selamat Datang di Blogku..jangan lupa tinggalkan jejak..^^, Semangat !! untuk jadi ahli ekonomi islam!! Selamat datang dalam kehidupanku, sebuah cerita dari perjalananku mencari sebuah arti hidup.

Monday, 29 March 2010

Syarat syarat Salam

Diantara syarat syarat salam ada yang sudah disepakati dan ada pula yang masih diperselisihkan. Syarat syarat yang sudah disepakati ada enam. Diantaranya adalah bahwa harga dan barang dapat diserahkan kemudian (dalam waktu tertentu), dan dilarang pada barang barang yang tidak dapat diserahkan kemudian. Demikian itu, bisa jadi karena kesamaan manfaat seperti dikatakan oleh Imam Malik, dan bisa jadi karena kesamaan macam seperti dikatakan oleh Abu Hanifah, dan bisa jadi karena memandang faktor makanan dengan jenis seperti dikatakan oleh Syafi’i tentang alasan tenggang waktu.

Diantara syarat syarat yang lain itu ialah barang tersebut hendaknya dapat ditentukan, baik dengan takaran, timbangan, atau bilangan. Jika barang tersebut memang bisa ditentukan atau bisa ditentukan dengan sifat, maka itu memenuhi syarat.
Diantaranya lagi ialah pada masa yang sudah ditentukan, barang persamaan tu harus sudah ada. Juga harga barang tidak boleh tertunda terlalu lama agar tidak termasuk dalam jual beli tenggang waktu dengan tenggang waktu. Demikian pada garis besarnya.

Kemudian mereka menyaratkan dua hari atau tiga hari dalam hal keterlambatan pembayaran harga, sesudah mereka bersepakat tentang ketidak bolehan pembayaran tersebut pada masa yang terlalu lama atau masa secara mutlak.

Malik membolehkan persyaratan perlambatan pembayaran harga dalam dua hari dan tiga hari, dan ia membolehkan pelambatan tersebut tanpa syarat.

Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa diantara syarat salam ialah saling menerima dalam majelis, seperti jual beli mata uang.

Demikianlah keenam syarat yang telah disepakati.
Selanjutnya fuqaha berselisih pendapat dalam empat hal. Pertama, apakah penentuan masa menjadi syarat salam atau tidak? Kedua, apakah syarat salam itu jenis barang yang dijadikan objek harus ada pada saat dilakukan aqad salam atau tidak? Ketiga, persyaratan tempat penyerahan barang yang dipesan. Keempat, harga harus ditentukan, baik dengan ditakar, ditimbang, atau dhitung, dan tidak hanya diperkirakan saja.[]

No comments:

Post a Comment