Selamat Datang di Blogku..jangan lupa tinggalkan jejak..^^, Semangat !! untuk jadi ahli ekonomi islam!! Selamat datang dalam kehidupanku, sebuah cerita dari perjalananku mencari sebuah arti hidup.
Showing posts with label fiqh. Show all posts
Showing posts with label fiqh. Show all posts

Thursday, 31 March 2011

Menghitung Zakat Perdagangan



Zakat barang dagangan (zakah ‘urudh al-tijarah) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk setiap barang yang dimaksudkan untuk perdagangan. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, hal. 179; Said Qahthani, Zakat ‘Urudh Al-Tijarah, hal. 5; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 3/223).

Hukumnya wajib berdasar As-Sunnah dan Ijma’ Shahabat. (Taqiyuddin Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/103). Dalil As-Sunnah, diriwayatkan dari Samurah bin Jundub RA, dia berkata,”Amma ba’du. Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kita mengeluarkan zakat dari barang yang kita siapkan untuk perdagangan.” (HR Abu Dawud).

Dalil Ijma’ Shahabat, diriwayatkan dari Abu ‘Amar bin Hamas dari ayahnya, dia berkata, “Umar bin Khathab memerintahkan aku dengan berkata, ‘Tunaikan zakat hartamu!’ Aku menjawab, ‘Aku tak punya harta selain tempat anak panah dan kulit.’ Umar berkata, ‘Nilailah harta itu dan keluarkan zakatnya!’ (HR Ahmad & Daruquthni). Ibnu Qudamah berkomentar kisah ini masyhur dan tak ada seorang shahabat pun yang mengingkarinya sehingga terwujud Ijma’ Shahabat dalam masalah ini. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 3/35; Yusuf Qaradhawi, Fiqh Az-Zakah, 1/302).

Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan; Pertama, nilai barang dagangan mencapai nishab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nishab perak (200 dirham = 595 gram perak). Kedua, telah berlalu haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Besarnya zakat 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba). (Abdul Qadim Zallum, ibid., hal. 180).

Contoh, Ahmad mulai berdagang 1 Muharram 1432 H dengan harta yang nilainya kurang dari nishab (misal 10 dinar), lalu di akhir haul (1 Muharram 1433 H) hartanya baru mencapai nishab (20 dinar). Maka dia belum wajib berzakat pada 1 Muharram 1433 H itu, karena hartanya belum haul. Ahmad baru wajib berzakat setelah hartanya memenuhi haul, yaitu setahun berikutnya pada 1 Muharram 1434 H.

Contoh lain, Ahmad mulai berdagang 1 Muharram 1432 H dengan harta yang nilainya sudah melebihi nishab (misal 1.000 dinar). Pada akhir haul (1 Muharram 1433 H) nilai hartanya bertambah menjadi 3.000 dinar. Maka ia wajib berzakat dari harta yang 3.000 dinar ini, bukan dari yang 1.000 dinar.

Besarnya zakat perdagangan 2,5 persen dari total nilai barang dagangan termasuk labanya. Misal pada akhir haul nilai seluruh barang dagangan plus laba 4.000 dinar. Maka zakatnya 2,5 persen dari 4.000 dinar, yaitu 100 dinar. Zakat ini boleh dikeluarkan dalam bentuk mata uang yang beredar atau dalam bentuk barang yang diperdagangkan. (Abdul Qadim Zallum, ibid., hal. 180).

Jika pedagang punya utang, dihitung dulu sisa harta setelah utangnya dibayar. Jika hartanya telah memenuhi dua ketentuan (nishab dan haul), tapi sisa hartanya kurang dari nishab, dia tak wajib berzakat. Misal nilai hartanya 40 dinar, utang 30 dinar. Maka sisa hartanya (10 dinar) kurang dari nishab (20 dinar), sehingga tak wajib berzakat. Jika sisa harta lebih dari nishab, tetap wajib berzakat. Misal nilai hartanya 40 dinar, utang 10 dinar. Maka sisa hartanya (30 dinar) masih melebihi nishab (20 dinar), sehingga tetap wajib berzakat.

Jika ia punya piutang di tangan orang lain, harus dilihat dulu. Jika orang lain itu mampu dan tidak suka menunda pembayaran utang, piutang itu tetap wajib dizakati. Jika orang itu tak mampu atau suka menunda pembayaran utang, piutang itu tak wajib dizakati. (Abdul Qadim Zallum, ibid., hal. 182). Wallahu a’lam. (siddiq aljwaie)

sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2011/03/23/menghitung-zakat-perdagangan/
Baca Selengkapnya......

Sunday, 10 October 2010

Harta Fai’

Fai’ adalah semua harta yang dikuasai kaum Muslim dari harta orang kafir dengan tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta, atau ditaklukkan tanpa kesulitan dan peperangan. Contoh harta fai’ adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari Yahudi Bani Nadlir, serta kampung halaman dan harta-harta yang ditinggalkan oleh kaum kafir karena gentar menghadapi kaum Muslim. Kaum Muslim berhak menguasai semua harta benda yang ditinggalkan kaum kafir. Harta fai’ juga mencakup harta benda -sebagian tanah maupun harta benda– yang diserahkan kaum kafir karena takut menghadapi tentara Islam. Contohnya adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari penduduk Fadak yang beragama Yahudi. Inilah makna fai yang dimaksud yang terdapat di dalam surat al-Hasyr:

]وَمَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ[

"Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu".. (TQS. al-Hasyr [59]: 6)

Harta yang diperoleh kaum Muslim dari Yahudi Bani Nadlir dan penduduk Fadak tidak didahului dengan peperangan. Harta semacam ini -fai’– menjadi milik Rasulullah saw. Sebagian harta fai’ ini beliu saw belanjakan untuk keperluan keluarganya selama setahun, dan sisanya digunakan untuk penyediaan amunisi dan senjata untuk berperang di jalan Allah. Praktek semacam ini diteruskan oleh Abubakar dan Umar ra.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam bab Khumus, bahwasanya Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Zubair dan Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Umar untuk memasuki rumah kediaman Umar, dan Umar mengizinkannya. Kemudian mereka duduk dengan tenang. Lalu datang Ali dan Abbas yang juga meminta izin masuk, dan Umar mengizinkan mereka berdua. Ali dan Abbas pun masuk, memberi salam lalu duduk. Abbas berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin berikanlah keputusan antara aku dan orang ini (’Ali ra)–kedua orang ini tengah berselisih dalam hal fai’ yang diberikan Allah kepada Rasulullah saw dari harta bani Nadlir–.’ Mendengar hal itu, Utsman dan sahabatnya berkata,” ‘Wahai Amirul Mukminin, buatlah keputusan diantara mereka berdua agar satu sama lain bisa merasa puas.’ Berkatalah Umar: ‘Kusampaikan kepada kalian dan bersumpahlah kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya berdiri langit dan bumi. Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah berkata, “Segala sesuatu yang kami tinggalkan tidak diwariskan tetapi menjadi shadaqah’, dan yang Rasulullah saw maksudkan itu adalah beliau sendiri’ . Berkatalah mereka semua, “Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.’ Maka Umar berpaling kepada Ali dan Abbas seraya berkata, “Bersumpahlah kalian berdua dengan nama Allah, tahukah kalian berdua bahwa Rasulullah saw telah bersabda seperti itu?’ Mereka berdua menjawab,“Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.” Berkatalah Umar, “‘Maka akan kukabarkan kepada kalian tentang hal ini, yaitu bahwa Allah Swt telah mengkhususkan fai ini kepada RasulNya dan tidak diberikan kepada seorang pun selain beliau”.’ Kemudian Umar membacakan ayat: “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka” - sampai firman Allah - “Sesungguhnya Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu”. Hal ini menunjukan bahwa fai ini benar-benar menjadi milik Rasulullah saw. Dan demi Allah, harta tersebut dihindarkan dari kalian, tidak diwariskan kepada kalian. Akan tetapi beliau telah memberikan sebagian dari harta tersebut kepada kalian dan membagikannya di antara kalian, sedangkan sisanya oleh Rasulullah saw dibelanjakan sebagian untuk keperluan keluarganya selama setahun dan sisanya dijadikan oleh beliau tetap menjadi harta milik Allah. Rasulullah telah melakukan hal tersebut selama hidupnya. Bersumpahlah dengan nama Allah, apakah kalian mengetahui hal itu?’ Mereka semua menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya Umar berkata: ‘Kemudian Allah mewafatkan Nab-Nya saw, dan saat itu Abubakar berkata, ‘Aku adalah pengganti Rasulullah saw.’ Maka Abubakar menahan harta tersebut dan kemudian melakukan tindakan seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. Dan Allah mengetahui bahwa dia (Abubakar) dalam mengelola harta tersebut sungguh berada dalam sifat yang benar, baik, mengikuti petunjuk serta mengikuti yang hak. Kemudian Allah mewafatkan Abubakar dan akulah yang menjadi pengganti Abubakar. Akupun menahan harta tersebut selama dua tahun dari masa pemerintahanku. Aku memperlakukan harta tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah saw dan Abubakar. Selain itu Allah mengetahui bahwa aku dalam mengelola harta tersebut berada dalam kebenaran, kebaikan, mengikuti petunjuk dan kebenaran.”[HR. Imam Bukhari]

Atas dasar itu, harta fai’ yang diperoleh kaum Muslim merupakan milik Allah, seperti halnya kharaj dan jizyah. Harta semacam ini disimpan di Baitul Maal dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim serta memelihara urusan-urusan mereka, berdasarkan keputusan atau ijtihad seorang Khalifah.

Harta fai’ juga mencakup tanah yang ditaklukkan, baik dengan paksa maupun sukarela, dan semua harta yang mengikutinya, yaitu kharaj, jizyah perorangan, dan usyur dari perdagangan. Alasannya adalah firman Allah Swt:

]مَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ[

"Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk suatu negeri, maka (harta benda itu) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, dan agar supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al Hasyr [59]: 7)

Berdasarkan ayat di atas, Khalifah Umar ra tidak membagi-bagikan tanah-tanah subur di Irak, Syam, dan Mesir, meskipun didesak oleh para shahabat. Sedangkan Bilal dan beberapa orang shahabat bersikeras meminta agar tanah-tanah tersebut dibagi-bagikan kepada mereka. Perlu diketahui bahwa, tanah-tanah tersebut ditaklukkan secara paksa dengan pedang mereka. Itu dapat diketahui dengan jelas dalam diskusi mereka dengan Umar, yaitu saat mereka berkata kepadanya: ‘Apakah engkau akan memberikan harta rampasan yang telah diberikan Allah kepada kami melalui pedang-pedang kami, kepada satu kaum yang tidak hadir dan tidak juga menyaksikan, kemudian digunakan untuk membangun kaum tersebut, dan untuk membangun rumah-rumah mereka padahal mereka tidak hadir?’ Di dalam percakapan Umar dengan 10 orang Anshar juga tampak jelas, bahwasanya kharaj dan jizyah termasuk harta fai’. Beliau berkata: ‘Aku telah memutuskan untuk menahan tanah rampasan perang dengan penduduknya, kemudian menetapkan kharaj atas mereka (penduduknya) dari tanah tersebut, serta jizyah untuk budak-budak mereka, dan menjadikannya sebagai harta fai’ bagi kaum Muslim, untuk tentara dan keturunannya serta untuk orang-orang yang datang setelah mereka.” [HR. Imam Bukhari]

Semua harta fai’ beserta harta-harta yang mengikutinya, seperti kharaj, jizyah, usyur dan lain-lain merupakan harta yang boleh diambil manfaatnya oleh kaum Muslim, disimpan di baitul mal, dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan mereka. Jadi di dalam harta tersebut terdapat hak bagi setiap muslim, bukan hanya sekelompok kaum Muslim. Setelah menetapkan kharaj atas tanah Irak, Syam dan Mesir, Umar ra berkata: ‘Tidak seorangpun dari kaum Muslim kecuali berhak mendapatkan bagian dalam harta ini.’ Lalu, Umar membacakan ayat: “Dan apa saja dari harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk suatu negeri” hingga sampai, “dan orang-orang yang datang setelah mereka.”[Al-Hasyr:10] Kemudian Umar berkata, “Harta ini akan aku ambil semuanya untuk (kepentingan) seluruh kaum Muslim, dan sungguh, jika aku menahannya, niscaya akan datang seorang penguasa dengan sarwi Himyar dan meminta bagian dari harta tersebut dengan kening tanpa mengeluarkan keringat sedikitpun“.[HR. Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab al-Mughniy]
Baca Selengkapnya......

Thursday, 12 August 2010

8 Golongan Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]

Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.

Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.

Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih susah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih susah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini, Allah menyebut fakir lebih dulu baru miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2]


Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3]

Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat

Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ

“Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.”[4]

Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat?

Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[5]

Apa standar kecukupan?

Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri atau orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[6]

Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?

Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ

““Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”[7]

Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ

“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)”[8]

Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?

Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.

Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[9]

Golongan kedua: amil zakat.

Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”[10]

Ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan bahwa imam (penguasa) akan memberikan pada amil zakat upah yang jelas, boleh jadi dilihat dari lamanya ia bekerja atau dilihat dari pekerjaan yang ia lakukan.[11]

Siapakah Amil Zakat?

Sayid Sabiq mengatakan, “Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat.”[12]

‘Adil bin Yusuf al ‘Azazi berkata, “Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”[13]

Syeikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan, “Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah amil zakat. Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berkewajiban untuk menunaikannya lalu menjaga dan mendistribusikannya. Mereka diberi zakat sesuai dengan kadar kerja mereka meski mereka sebenarnya adalah orang-orang yang kaya. Sedangkan orang biasa yang menjadi wakil orang yang berzakat untuk mendistribusikan zakatnya bukanlah termasuk amil zakat. Sehingga mereka tidak berhak mendapatkan harta zakat sedikitpun disebabkan status mereka sebagai wakil. Akan tetapi jika mereka dengan penuh kerelaan hati mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan penuh amanah dan kesungguhan maka mereka turut mendapatkan pahala. Namun jika mereka meminta upah karena telah mendistribusikan zakat maka orang yang berzakat berkewajiban memberinya upah dari hartanya yang lain bukan dari zakat.”[14]

Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa syarat agar bisa disebut sebagai amil zakat adalah diangkat dan diberi otoritas oleh penguasa muslim untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya sehingga panitia-panitia zakat yang ada di berbagai masjid serta orang-orang yang mengangkat dirinya sebagai amil bukanlah amil secara syar’i. Hal ini sesuai dengan istilah amil karena yang disebut amil adalah pekerja yang dipekerjakan oleh pihak tertentu.

Memiliki otoritas untuk mengambil dan mengumpulkan zakat adalah sebuah keniscayaan bagi amil karena amil memiliki kewajiban untuk mengambil zakat secara paksa dari orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.

Golongan ketiga: orang yang ingin dilembutkan hatinya.

Orang yang ingin dilembutkan hatinya. Bisa jadi golongan ini adalah muslim dan kafir.

Contoh dari kalangan muslim:

1. Orang yang lemah imannya namun ditaati kaumnya. Ia diberi zakat untuk menguatkan imannya.
2. Pemimpin di kaumnya, lantas masuk Islam. Ia diberi zakat untuk mendorong orang kafir semisalnya agar tertarik pula untuk masuk Islam.

Contoh dari kalangan kafir:

1. Orang kafir yang sedang tertarik pada Islam. Ia diberi zakat supaya condong untuk masuk Islam.
2. Orang kafir yang ditakutkan akan bahayanya. Ia diberikan zakat agar menahan diri dari mengganggu kaum muslimin.[15]

Golongan kelima: pembebasan budak.

Pembebasan budak yang termasuk di sini adalah: (1) pembebasan budak mukatab, yaitu yang berjanji pada tuannya ingin merdeka dengan melunasi pembayaran tertentu, (2) pembebasan budak muslim, (3) pembebasan tawanan muslim yang ada di tangan orang kafir.[16]

Golongan keenam: orang yang terlilit utang.

Yang termasuk dalam golongan ini adalah:

Pertama: Orang yang terlilit utang demi kemaslahatan dirinya.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Yang berutang adalah seorang muslim.
2. Bukan termasuk ahlu bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
3. Bukan orang yang bersengaja berutang untuk mendapatkan zakat.
4. Utang tersebut membuat ia dipenjara.
5. Utang tersebut mesti dilunasi saat itu juga, bukan utang yang masih tertunda untuk dilunasi beberapa tahun lagi kecuali jika utang tersebut mesti dilunasi di tahun itu, maka ia diberikan zakat.
6. Bukan orang yang masih memiliki harta simpanan (seperti rumah) untuk melunasi utangnya.

Kedua: Orang yang terlilit utang karena untuk memperbaiki hubungan orang lain. Artinya, ia berutang bukan untuk kepentingan dirinya, namun untuk kepentingan orang lain. Dalil dari hal ini sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ

“Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).”[17]

Ketiga: Orang yang berutang karena sebab dhoman (menanggung sebagai jaminan utang orang lain). Namun di sini disyaratkan orang yang menjamin utang dan yang dijamin utang sama-sama orang yang sulit dalam melunasi utang.[18]

Golongan ketujuh: di jalan Allah.

Yang termasuk di sini adalah:

Pertama: Berperang di jalan Allah.

Menurut mayoritas ulama, tidak disyaratkan miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini. Karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin. Sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin.

Kedua: Untuk kemaslahatan perang.

Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata baik muslim atau kafir yang bertugas untuk memata-matai musuh.[19]

Golongan kedelapan: ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Yang dimaksud di sini adalah orang asing yang tidak dapat kembali ke negerinya. Ia diberi zakat agar ia dapat melanjutkan perjalanan ke negerinya. Namun ibnu sabil tidaklah diberi zakat kecuali bila memenuhi syarat: (1) muslim dan bukan termasuk ahlul bait (keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), (2) tidak memiliki harta pada saat itu sebagai biaya untuk kembali ke negerinya walaupun di negerinya dia adalah orang yang berkecukupan, (3) safar yang dilakukan bukanlah safar maksiat.[20]

Memberi Zakat untuk Kepentingan Sosial dan kepada Pak Kyai atau Guru Ngaji

Para fuqoha berpendapat tidak bolehnya menyerahkan zakat untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, masjid dan jalan. Alasannya karena sarana-sarana tadi bukan jadi milik individual dan dalam surat At Taubah ayat 60 hanya dibatasi diberikan kepada delapan golongan tidak pada yang lainnya.

Begitu pula tidak boleh menyerahkan zakat kepada pak Kyai atau guru ngaji kecuali jika mereka termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60.

Menyerahkan Zakat kepada Orang Muslim yang Bermaksiat dan Ahlu Bid’ah

Orang yang menyandarkan diri pada Islam, ada beberapa golongan:

1. Muslim yang taat dan menjalankan syariat Islam. Maka tidak meragukan lagi bahwa golongan ini yang pantas diberikan zakat. Jadi seharusnya zakat diserahkan pada orang yang benar-benar memperhatikan shalat dan ibadah wajib lainnya.
2. Termasuk ahlu bid’ah dan bid’ahnya adalah bid’ah yang sifatnya kafir. Orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat pada dirinya. Misalnya adalah bid’ah mengakui ada nabi ke-26.
3. Ahli bid’ah (yang sifatnya tidak kafir) dan ahli maksiat. Jika diketahui dengan sangkaan kuat bahwa ia akan menggunakan zakat tersebut untuk maksiat, maka tidak boleh memberikan zakat pada orang semacam itu.[21]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Sudah seharusnya setiap orang memperhatikan orang-orang yang berhak mendapakan zakat dari kalangan fakir, miskin, orang yang terlilit utang dan golongan lainnya. Seharusnya yang dipilih untuk mendapatkan zakat adalah orang yang berpegang teguh dengan syari’at. Jika nampak pada seseorang kebid’ahan atau kefasikan, ia pantas untuk diboikot dan mendapatkan hukuman lainnya. Ia sudah pantas dimintai taubat. Bagaimana mungkin ia ditolong dalam berbuat maksiat.”[22]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
_______________________________________________________________

[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, Asy Syamilah, index “zakat”, point 156.

[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, index “zakat”, point 157.

[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8252, index “zakat”, point 158.

[4] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6/351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.

[5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8254, index “zakat”, point 159.

[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8256, index “zakat”, point 163.

[7] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6/351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.

[8] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2/164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1/132.

[9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8257, index “zakat”, point 164.

[10] HR. Abu Daud no. 1635. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih

[11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8258, index “zakat”, point 168.

[12] Fiqh Sunnah, terbitan Dar al Fikr Beirut, 1/327.

[13] Tamamul Minnah fi Fiqh al Kitab wa Shahih al Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Muassasah Qurthubah Mesir, 2/290

[14] Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, cet Darul Hadits Kairo, hal 163-164.

[15] Lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikr, Beirut, 1405 H, 7/319

[16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8260-8261, index “zakat”, point 169.

[17] HR. An Nasai no. 2579 dan Ahmad 5/60. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[18] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8261-8262, index “zakat”, point 170 dan 171.

[19] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8263, index “zakat”, point 172 dan 173.

[20] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8264-8265, index “zakat”, point 174 dan 175.

[21] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/76-77.

[22] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 25/87.

http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/941/mengupas-8-golongan-penerima-zakat


Baca Selengkapnya......

Monday, 10 May 2010

Soal Jawab Tentang Mahar dan Lain-lain

بسم الله الرحمن الرحيم

Soal Jawab

Mahar di an-Nizhâm al-Ijtimâ’î

Hukuman Disetrika Dengan Api di Muqaddimah ad-Dustûr

Kata Masy’aril Haram di Mafâhîm Hizb at-Tahrîr

Kasus Warisan Salim di Ajhizah Dawlah al-Khilâfah

Pertanyaan pertama:

Di dalam kitab an-Nizhâm al-Ijtimâ’î halaman 121 disebutkan syarat-syara in’iqad perkawainan yang jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka akad perkawinan itu batil. Dan di halaman 122 disebutkan syarat-syarat sah perkawinan yang jika tidak terpenuhi maka akad pernikahan itu fasad. Tetapi saya tidak menemukan di kedua halaman itu disebutkan “mahar”. Jika mahar itu bukan merupakan syarat in’iqad maupun syarat sah, artinya akad perkawinan itu sah tanpa mahar. Jika demikian apa posisi mahar dari sebuah akad perkawinan?

Jawab:

Terkait mahar, betul mahar bukan syarat in’iqad maupun syarat sah. Artinya akad perkawinan jika memenuhi syarat-syarat in’iqad dan syarat-syarat sahnya maka akad tersebut sah meski tidak disebutkan mahar. Hanya saja hukum syara’ itu ada dua jenis:

Hukum-hukum wadh’i, diantaranya adalah syarat dan sebab… Dan hukum-hukum taklifi diantaranya adalah haram, wajib… Dan hukum-hukum permasalahan syar’iyah tidak keluar dari kedua jenis tersebut. Kadang hukumnya masuk dalam cakupan hukum taklif sehingga hukumnya wajib, mandhub, mubah, makruh atau haram. Dan kadang hukumnya masuk dalam bagian hukum-hukum wadh’i sehingga berupa sah, batil, fasid, syarat, sebab, mâni’… Begitulah.



Dengan mengkaji masalah mahar jelas bahwa mahar itu masuk dalam hukum taklif. Mahar itu adalah fardhu yang wajib atas suami kepada isteri. Jika disebutkan maka mahar itu seperti yang disebutkan. Jika tidak disebutkan maka wajib berupa mahar mitsli.

Adapun kenapa wajib, hal itu sesuai hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dari jalur Sahal bin Sa’ad:

An-Nasai mengeluarkan hadits semisal itu di Sunan al-Kubrâ dan di dalam riwayatnya dinyatakan:

Rasul saw telah meminta laki-laki yang ingin dinikahkan oleh Rasul dengan salah seorang wanita itu untuk membayar mahar meski berupa cincin besi. Ketika laki-laki itu tidak mampu karena hanya memiliki sepotong izar (kain bawahan) maka ia menawarkan untuk merobek izarnya menjadi dua bagian dan ia berikan separonya sebagai mahar untuk isteri. Ketika izar itu tidak cukup untuk menutupi aurat suami dan isteri, Rasul saw memintanya untuk mengajari isterinya al-Quran yang dia hafal. Upah mengajarkan al-Quran itu menjadi mahar isterinya. Semua itu menjadi indikasi jazim (tegas) atas wajibnya mahar.

Sedangkan bahwa bagi wanita, mahar semisalnya (mahar mitsli) jika mahar itu belum disebutkan, hal itu berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh imam at-Tirmidzi dari jalur Abdullah bin Mas’ud dan at-Tirmidzi berkata: hadits hasan sahih:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى مَاتَ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لَهَا مِثْلُ صَدَاقِ نِسَائِهَا لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ فَقَامَ مَعْقِلُ بْنُ سِنَانٍ الْأَشْجَعِيُّ فَقَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍ مِنَّا مِثْلَ الَّذِي قَضَيْتَ فَفَرِحَ بِهَا ابْنُ مَسْعُودٍ

Dia (Ibn Mas’ud) ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan belum menetapkan mahar wanita itu dan ia tidak menggauli isterinya hingga ia meninggal. Ibn Mas’ud berkata: bagi wanita itu semisal mahar isterinya tidak lebih dan tidak kurang. Wanita itu harus menjalani masa ‘iddah dan berhak atas harta waris. Maka Ma’qil bin Sinan al-Asyja’iy berdiri dan berkata: “Rasulullah saw memutuskan dalam kasus Birwa’ binti Wasyiq isteri salah seorang dari kami seperti yang engkau putuskan.” Maka Ibn Mas’ud gembira karenanya.

Hadits yang semisal juga dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya.

Wanita itu menikah dan belum disebutkan maharnya. Maka Rasulullah saw memutuskan bahwa baginya mahar semisal (mahar mitsli) wanita dia.

Atas dasar itu , meskipun mahar itu bukan syarat in’iqad maupun syarat sah, namun mahar itu hukumnya fardhu yang wajib, milik isteri dan menjadi tanggungan suaminya yang wajib dia bayar. Suami berdosa jika tidak membayarnya. Daulah Islamiyah akan mengambilnya secara paksa dari suami untuk isteri seperti halnya hak apapun yang wajib ia tunaikan. Daulah Islamiyah akan menjatuhkan sanksi ta’zir kepada suami itu jika ia menunda-nunda pembayaran mahar isterinya sementara ia mampu. Hal itu dia lakukan untuk menyempitkan siteri atau untuk bisa memakan sesuatu dari hak isteri.

Ringkasnya: mahar bukan merupakan syarat akan tetap hukumnya wajib atas suami untuk isteri. Yaitu mahar itu ada di dalam cakupan hukum taklif bukan dalam cakupan hukum wadh’i.

Pertanyaan kedua:

Di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr, juz I hal 79 paragraf ketiga dinyatakan sebagai berikut:

“… ketidakbolehan menjatuhkan sanksi dengan bentuk sanksi yang ditetapkan oleh Allah sebagai sanksi di akhirat yaitu api, artinya adalah ketidakbolehan sanksi membakar dengan api”.

Dan pada halaman 82 dibagian tengah halaman dinyatakan sebagai berikut:

“… asy-Syâri’ telah membatasi sanksi untuk menghukum pelaku dosa (pelaku kriminal) adalah: dibunuh, jilid, rajam, pengasingan, potong tangan, ditahan, dirampas hartanya, denda, diekspos, dan disetrika dengan api pada sebagian tubuh. Selain sanksi-sanksi itu maka tidak halal digunakan mengukum seseorang”.

Pertanyaannya bagaimana mempertemukan antara ketidakbolehan menghukum dengan api kemudian perkataan bolehnya menyetrika dengan api?

Jawab:

1. Membakar dengan api adalah meletakkan api di atas tubuh seseorang. Seperti menyalakan api dan meletakkan seseorang di dalamnya atau meletakkan tangan atau kakinya di dalam api itu… Atau meletakkan sesuatu yang termasuk jenis api di atas tubuh orang itu. Misalnya menempelkan tubuh seseorang ke kabel listrik yang disambungkan ke sumber listrik. Atau sesuatu semisalnya yang bisa disebut api yang bisa membakar. Semua itu tidak boleh karena itu adalah penyiksaan menggunakan api yaitu membakar tubuh dengan sumber api yang memiliki khasiat membakar.
2. Adapun Anda panaskan batang besi atau paku dengan api kemudian batang besi atau paku panas itu Anda ambil dan Anda letakkan di atas tubuh seseorang maka di situ Anda tidak meletakkan sumber api di atas tubuh orang itu, tetapi Anda letakkan sesuatu yang dipanaskan dengan api dan dipisahkan dari sumber apinya. Ini disebut menyetrika dengan api. Praktek seperi itu dahulu digunakan di kalangan orang arab dan masih digunakan. Mereka menggunakannya dalam pengobatan. Batang besi dipanaskan dengan api lalu disetrikakan (ditempelkan) di tempat sakit atau semacam itu.
3. Anda bertanya dan Anda katakan bahwa menyetrika dengan api hal itu juga keras. Benar, itu keras. Dan itu adalah hukuman bagi orang yang layak mendapatkannya. Akan tetapi hukuman itu syar’i sesuai dengan konteksnya. Dan itu bukan membakar dengan api. Yaitu tidak meletakkan sumber api di atas tubuh.

Ringkasnya:

Membakar dengan api, yaitu menyiksa dengan meletakkan sumber api di atas tubuh, maka hal itu haram. Sesuai nas-nas syara’ itu tidak boleh digunakan.

Menyetrika dengan api, yaitu memanaskan batang besi dengan api dan meletakkan batang besi panas itu di atas tubuh, bukan meletakkan api di atas tubuh. Menyetrika dengan api itu sesuai nas-nash syara’ boleh (digunakan sebagai satu bentuk sanksi pidana).

Pertanyaan ketiga:

Di dalam kitab Mafâhîm halaman 50 dinyatakan: “Banyak masyâ’ir al-hajji seperti thawaf mengelilingi ka’bah, menyentuh hajar aswad, menciumnya, sa’iy antara Shafaa dan Marwah …”. Kata masyâ’ir juga dinyatakan di tempat-tempat lainnya seperti itu.

Bukankah yang benar dikatakan “banyak sya’â`ir al-hajji dan bukan masyâ’ir al-hajji? Jika hal itu benar, apakah bisa dilakukan koreksi “masyâ’ir” menjadi “sya’â`ir” dan dinyatakan di dalam buku tersebut?

Jawab:

1. Kata sya’îrah adalah bentuk tunggal dari sya’â`ir dan kata mas’ar adalah bentuk tunggal dari masyâ’ir. Keduanya dinyatakan dalam makna yang sama. Hanya saja penggunaan yang lazim kata masyâ’ir untuk alamat-alamat haji seperti Shafaa, Marwah, Muzdalifah, ‘Arafah dan Jumrah…

Dan penggunaan kata sya’â`ir untuk aktifitas-aktifitas dan manasik haji seperti sa’i, thawaf, wukuf di ‘Arafah dan melempar jumrah…

1. Akan tetapi adalah benar bahwa makna keduanya saling menggantikan:

Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ…

Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah… (QS al-Baqarah [2]: 158)

Di dalam ayat ini dinyatakan kata sya’â`ir menunjuk alamat-alamat haji. Bukan untuk menunjuk sa’i antara Shafaa dan Marwah.

Dan Allah SWT juga berfirman:

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ…

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari `Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam… (QS al-Baqarah [2]: 198)

Di sini kata al-masy’ar menunjuk pada Muzdalifah, yaitu menunjuk pada alamat-alamat haji.

Dinyatakan di dalam kitab-kitab bahasa:

Di dalam al-Qâmûs al-Muhîth, I/434 dinyatakan:

Syi’âr al-hajj adalah manasik dan alamatnya. Dan asy-sya’îrah wa asy-sya’ârah wa al-masy’ar: sebagian besarnya.

Di dalam al-Muhîth fî al-Lughah, I/43:

Sya’â`ir al-hajj adalah aktifitas-aktifitas dan alamat-alamat haji, bentuk tunggalnya sya’îrah.

Di dalam Lisân al-‘Arab, IV/410 :

Syi’âr al-hajj adalah manasik, alamat, pengaruh dan aktifitas-aktifitas haji. Bentuk jamak dari sya’îrah… dan asy-sya’îrah wa asy-sya’ârah wa al-masy’ar seperti asy-syi’âr…

Al-Lihyani berkata: sya’â`ir al-hajj adalah manasik haji. Bentuk tunggalnya sya’îrah… Dan al-masyâ’ir adalah al-ma’âlim (ajaran) yang disunahkan oleh Allah dan diperintahkan untuk dilakukan. Dari situ disebut al-masy’ar al-harâm.

Az-Zujaj berkata: sya’â`irilLâh artinya semua ibadah kepada Allah yang disimbolkan oleh Allah yaitu dijadikan sebagai tanda-tanda untuk kita… Semua simbol yang digunakan untuk beribadah disebut sya’â`ir… Karena itu tanda-tanda (simbol-simbol) yang merupakan peribadatan kepada Allah disebut sya’â`ir…

Al-Azhari mengatakan: “saya tidak tahu masyâ’ir al-hajj kecuali dari posisi isy’âr adalah informasi dan asy-syi’âr adalah al-‘alâmah (simbol). Maka masyâ’ir al-hajj adalah ‘alâmât (simbol-simbol) haji..

1. Jelaslah bahwa sya’â`ir dan masyâ’ir maknanya saling menggantikan. Hanya saja seperti yang kami sebutkan di awal, yang lebih terkenal penggunaan kata masyâ’ir untuk simbol-simbol haj seperti Shafaa, Marwah, Muzdalifah, ‘Arafah dan Jumrah… Sedangkan penggunaan kata sya’â`ir untuk perbuatan-perbuatan dan manasik haji seperti sa’i, thawaf, wukuf di ‘Arafah dan melempar jumrah…
2. Adapun masalah koreksi, jika jelas bagi kita bahwa penggunaan seperti itu membingungkan, dan cocok dilakukan koreksi, maka pada waktu itu kami akan melakukannya, insya Allah.

Pertanyaan keempat:

Di dalam kitab Ajhizah Dawlah al-Khilâfah halaman 136 baris keempat dari bawah dinyatakan: “… ketika Salim maula Abu Hudzaifah syahid di perang Yamamah, warisannya didatangkan kepada Umar bin al-Khaththab…”

Sudah jadi pengetahuan bahwa perang Yamamah terjadi pada masa khalifah Abu Bakar. Tetapi dinyatakan di buku tersebut Umar bin al-Khaththab, lalu bagaimana kita mempertemukan hal itu?

Jawaban pertanyaan keempat:

1. Benar dinyataan di buku Ajhizah Dawlah al-Khilâfah pada halaman tersebut sebagai berikut:

Imam asy-Syafi’iy meriwayatkan di dalam al-Umm, dan Ibn Hajar mensahihkannya, dari Abdullah bin Wadi’ah, ia berkata: “Salim maula Abu Hudzaifah adalah maula salah seorang wanita dari kami yang dikatakan Salma binti Ya’ar yang dimerdekakan oleh Sa`ibah pada masa Jahiliyah. Ketika Salim syahid di Yamamah, warisannya didatangkan kepada Umar bin al-Khaththab. Maka Wadi’ah bin Khidzam berseru: “ini warisan maula kalian dan kalian yang paling berhak atasnya. Maka maula Salim berkata: “ya Amirul Mukminin Allah telah membuat kami tidak membutuhkannya. Teman kami Sai`ibah telah memerdekakannya. Kami tidak ingin mempermalukan urusannya sedikitpun, atau ia berkata melukai. Maka Umar menetapkan harta itu (dimasukkan) di baitul mal.

1. Jelas dari nas tersebut bahwa warisan Salim di datangkan kepada Umar pada masa kekhilafahannya. Sementara syahidnya Salim maula Abu Hudzaifah terjadi di perang Yamamah yang terjadi pada masa khilafah Abu Bakar ra.
2. Penjelasan hal itu adalah bahwa perang Yamamah terjadi pada akhir rangkaian perang terhadap orang-orang murtad. Dalam hal itu terdapat perbedaan pendapat tahun kejadiannya. Ibn al-Atsiar mengatakan di al-Kâmil:

Ada perbedaan pendapat tentang tahun peperangan kaum muslim melawan orang-orang murtad. Ibn Ishaq mengatakan: “pembebasan Yamamah, Yaman, Bahrain dan pengiriman pasukan ke Syam terjadi pada tahun 12″. Abu Mu’syir, Yazid bin ‘Iyadh bin Ja’dabah dan Abu ‘Ubaidah bin Muhammad bin ‘Amar bin Yasir mengatakan: “pembebasan (wilayah) orang-orang yang murtad, semuanya baik oleh Khalid bin Walid maupun lainnya, terjadi pada tahun 11, kecuali masalah Rubai’ah bin Bujair yang terjadi pada tahun 13.’

Tampak bahwa yang lebih rajih adalah perang Yamamah terjadi menjelang pengiriman pasukan ke Syam yang terjadi pada tahun 13 H. Jadi mungkin perang Yamamah terjadi pada akhir tahun 12 H atau awal tahun 13 H. Jika kita tahu Khilafah Umar dimulai pada akhir Jumaduts Tsaniyah tahun 13 H, itu artinya penghitungan warisan Salim maula Abu Hudzaifah selesai dilakukan setelah Abu Bakar ra., wafat dan Umar bin al-Khaththab dibaiat menjadi Khalifah. Karena itu masalah warisan Salim itu diajukan kepada Umar ra.
Baca Selengkapnya......

Perkara MLM

Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.



Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.

Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.

Fakta Umum Multilevel Marketing

Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).

Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.

Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.

Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:

1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).

2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.

Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:

“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)

Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:

Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)

Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.

2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:

“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)

Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:

“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)

Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).

3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:

“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)

Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:

Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)

Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.

Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.

Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:

“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)

Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:

”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)

Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:

“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)

Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.

Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:

1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.

2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).

3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.

Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

Kesimpulan

Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.

Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.

Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.

Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!

from : Hafidz Abdurrahman
Baca Selengkapnya......

Wednesday, 31 March 2010

Tentang Syuf’ah

Menurut bahasa, Syuf’ah berarti “penggabungan”, yakni penggabungan secara paksa atas suatu hak yang sudah dijual ke pihak lain supaya dijual kembali kepada pihak yang lebih berhak, yakni anggota perserikatan (syarikah). Dalam kerangka inilah, syuf’ah berarti pemilikan barang yang diperkongsikan (al masyfu’) oleh pihak yang bergabung pada suatu persekutuan milik secara paksa dari pihak yang membeli dengan cara mengganti nilai harga jual yang sudah dilakukan . Dengan istilah lain dapat pula dikatakan bahwa syuf’ah adalah pemilikan harta perserikatan yang telah dijual oleh salah satu pihak ke pihak lain yang tidak termasuk dalam persekutuan itu serta tidak pula seizin anggota persekutuan dengan cara mengganti uang penjual ke pihak pembeli.

Ilustrasi: A dan B meiliki sebuah rumah secara bersama. Tanpa sepengetahuan dan seizin A, B menjual haknya kepada C. Dalam keadaan demikian, A mempunyai hak syuf’ah dengan secara paksa mengambil rumah itu dari C melalui cara ganti rugi sebesar penjualan yang dilakukan B kepada C. Jadi pengambilan harta secara paksa atas harta perkongsian yang telah dijual kepada pihak luar tanpa kerelaan atau persetujuan pihak pihak yang berserikat dengan cara menebus harga jual, itulah yang dimaksud syuf’ah.

Dengan demikian syuf’ah tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak tergabung dalam perserikatan (syarikah), atau syuf’ah juga tidak bisa dilakukan oleh syafi’ terhadap penjualan milik bersama oleh perseorangan bila penjualan itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan atau kerelaan anggota perserikatan (syarikah) terlebih dahulu atau karena ketidak sanggupan para pemilik untuk membeli atau mengganti hak milik anggota yang menjual miliknya itu.

Di sisi lain, anggota persekutuan yang ingin melepaskan haknya dari anggota pemilikan bersama itu berkewajiban terlebih dahulu menawarkan kepada para pemegang hak perkongsian. Jika tidak ditawarkan terlebih dahulu maka, orang orang yang terlibat dalam syarikah selain yang menjual haknya, dapat melakukan syuf’ah.

قَضاى رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ فِى كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رُبْعَةٌ أَوْحَاءِطٌ لاَيَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبِيْعَ حَتّى يُٶذِنَ شَرِيْكُهُ فَإِنْ شَآءَ أَخَذَ وَإِنْ شَآءَ تَرَكَ فَاإِذَا بَاعَ وَلَمْ يُٶْذِنْهُ فَهُوَ اَحَقُّ بِه
Rasulullah sawِ telah menetapkan adanya hak syuf’ah atas tiap perserikatan terhadap rumah atau kebun. Tidak dihalalkan seorang diantara anggota persekutuan itu menjual barang yang mereka miliki sebelum izin perserikatannya. Jika seorang anggota perserikatan itu ingin (membeli hak hak yang akan dijual oleh partnernya) maka ia boleh mengambil dan bila ia tidak berminat, ia pun boleh meninggalkannya. Jika penjualan itu berlangsung tanpa seizin para koleganya dalam pemilikan itu, maka para anggota perserikatan itulah yang paling berhak atas bagian yang dijual tersebut.

Untuk bisa terwujud suatu syuf’ah ada empat unsur yang mesti ada, yaitu adanya pihak yang mempunyai hak beli paksa (syaaf’i), ada obyek syuf’ah (al masyfuu’ ‘alaih), ada orang yang harus menjual (al masyfuu’ fiih), dan cara melakukan syuf’ah. Dengan demikian syuf’ah tidak akan ada bila salah satu dari keempat unsur di atas tidak ada.

Pada unsur yang pertama, yakni pihak yang berhak membeli secara paksa, disyaratkan mestilah dari anggota yang berserikat atas pemilikan barang yang sudah dijual tersebut. Orang orang yang tidak termasuk sebagai anggota persekutuan atas benda yang sudah dijual tidak berhak sama sekali melakukan syuf’ah. Kalau sekiranya benda yang dimiliki secara bersekutu itu sudah ditentukan bagian masing masing, syuf’ah juga tidak bisa dilakukan, sebab pemilikan bukan lagi sebagai milik bersama. Ketentuan ini didasarkan atas hadis Rasulullah saw yang berbunyi:
اَنّ رَسُولُ اللهِ صَلّى الله عَلَيه وَسَلم قَضاى بِالشُّفْعَةِ فِيمَالَمْ يُقْسَمْ بَيْنَ الشُرَكَاءِ فَإِذا وَقَعَتِ الْحُدُودُ بَيْنَهُمْ فَلاَ شُغْعَةَ
“ Rasulullah sudah menetukan bahwa hak syuf’ah hanya berlaku atas pemilikan sesuatu yang belum dibagi. Apabila sudah dibagi serta hak masing masing pemilik sudah ditentukan, syuf’ah tidak ada lagi “

Dengan redaksi yang agak berbeda, tapi maksudnya sama, ada riwayat lain yang menyebutkan:
الْجَارُ اَحَقُّ بِشُفْعَةِ جَارِهِ يَنْتَظِرُ بِهَا وَإِنْ كَانَ غَاءِبًا اِذَا كَانَ طَرِيْقُهُمَا وَاحِدًا
“ Tetangga adalah orang yang paling berhak atas syuf’ah tetangganya. Ia boleh menunggu tetangganya itu bila ia tidak ada ditempat bila memang cara demikian yang bisa dilakukannya. “

Dua buah riwayat di atas sudah cukup menggambarkan bahwa hak syuf’ah hanya ada bagi anggota anggota yang masuk dalam perserikatan (syarikah) kepemilikan itu. Orang yang tidak tergabung dalam perserikatan itu tidak berhak atas syuf’ah. Pendapat ini merupakan pendirian jumhur ulama. Akan tetapi, pengikut Imam Hanafi tidak dapat menerima pandangan tersebut. Menurut kelompok ini, hak syuf’ah itu juga dimiliki oleh tetangga atas barang tetangganya. Golongan Hanafiah ini berpendapat bahwa hak syuf’ah itu bertingkat tingkat. Tingkat pertama terdapat pada syafi’ yang merupakan anggota persekutuan pemilikan yang belum dibagi, kemudian anggota persekutuan yang bagian masing masing telah ditentukan, dan yang terakhir adalah para tetangga. Alasan yang dipakai oleh kelompok ini ialah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, yang berbunyi:

جَارُا لدَّارِ اَحَقُ بِدَارِ جَارِهِ
“ Tetangga itu lebih berhak atas rumah tetangganya. “
الجَارُ اَحَقُ بِسَقَبِهِ
“ Tetangga itu lebih berhak atas barang barang yang disekelilingnya. “

Terlepas dari perbedaan tersebut, yang perlu disadari ialah bahwa adanya hak syuf’ah itu bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketentraman bersama. Para anggota perserikatan pemilikan hendaknya jangan terganggu ketentramannya dan tidak boleh dirugikan hak haknya. Bila sekiranya, dalam kondisi tertentu, penjualan sesuatu hak milik seseorang kepada orang lain alan dapat mengganggu ketentraman tetangganya sudah temtu adanya hak syuf’ah bagi tetangga itu dapat dipertimbangkan.

Unsur syuf’ah yang kedua ialah adanya obyek syuf’ah, yaitu barang yang berhak dibeli secara paksa (al masfuu’ ‘alaih). Para ulama sepakat akan adanya hak syuf’ah terhadap al masyfuu’ ‘alaih yang berbentuk benda yang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, dan sejenisnya. Alasan yang mereka kemukakan adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan:

قَضاى رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ على كُلِّ شِرْكَةٍ لَمْ تُقْسَمْ رُبْعَةٌ أَوْحَاءِطٌ
“Rasulullah sawِ telah menetapkan adanya hak syuf’ah atas segala macam perserikatan yang tidak dapat dibagi terhadap rumah atau kebun.”

Penyebutan rumah dan kebun dalam riwayat tersebut dijadikan alasan bahwa kepemilikan bersama itu berlaku atas benda benda sejenis yang tidak dapat dibagi.
Akan tetapi pandangan ini tidak bisa diterima oleh semua kalangan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa syuf’ah itu bukan hanya bisa terjadi atas barang yang tidak bergerak, tetapi juga berlaku terhadap barang barang bergerak. Penyebutan dua jenis benda di atas bukan merupakan bukti pembatasan atas benda tidak bergerak, tetapi dikaitkan dengan benda yang dimiliki secara bersama. Bila bahaya bisa terjadi pada benda tidak bergerak, hal ini juga bisa terjadi pada barang bergerak. Jika demikian, hak syuf’ah bisa berlaku terhadap benda tidak bergerak maka syuf’ah juga berlaku atas benda bergerak. Dengan alasan ini, maka jenis benda apa saja bisa berlaku hak syuf’ah sepanjang adanya pemindahan itu diizinkan atau mengganggu ketentraman anggota perserikatan.

Adapun argumen yang mereka pakai yang didasarkan atas riwayat adalah hadis Rasulullah saw yang berbunyi:
جَعَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُفْعَةِ فِى كُلِّ شَيْءٍحَالٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menetukan bahwa hak syuf’ah itu bisa berlaku atas segala jenis harta.”
أَنّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ الشَّرِيْكُ شَفِيْعٌ وَالشّفْعَةُ فِى كُلّ شَيْءٍ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : Perserikatan (persero) itu adalah pemilik hak syuf’ah,dan syuf’ah berlaku atas segala sesuatu benda.”

Rukun syuf’ah berikutnya adalah orang yang harus menjual kembali harta syuf’ah kepada anggota syarikah (al masfuu’ fih). Para ulama sepakat bahwa orang yang harus menjual kembali barang syuf’ah kepada anggota syarikah ialah orang yang menerima pemindahan milik anggota syarikah melalui jual beli atau dari tetangga, bagi yang mengakui adanya hak syu’ah bagi tetangga. Adapun pemindahan hak milik yang bukan dengan cara jual beli, diperselisihkan oleh para fuqaha.

Menurut Hanafiah, syuf’ah hanya terdapat pada pemindahan hak milik melalui jual beli, bukan melalui pemindahan di luar jual beli. Di samping itu ulama Malikiah berpendapat bahwa syuf’ah itu hanya bisa terjadi pada pemindahan hak milik melalui imbalan yang tidak mesti hanya jual beli saja. Hal seperti ini dapat terjadi melalui perdamaian, mahar, diyat, dan lain lain. Pendapat serupa juga dikemukakan oleh imam Syafi’i. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa syuf’ah bisa pula terjadi atas sesuatu pemindahan hak milik, kecuali pewarisan.

Rukun syuf’ah yang terakhir ialah cara melakukan syuf’ah. Yang perlu ditekankan disini ialah bahwa syuf’ah haruslah dilakukan secepat mungkin, dalam artian bahwa syaafi’ hendak melakukan syuf’ah maka ia mestilah melaksanakan setelah ia mengetahui adanya pemindahan hak milik oleh anggota persekutuannya. Bila ia memperlambat pelaksanaan syuf’ah tanpa suatu halangan yang bisa diterima, maka hak syuf’ah akan menjadi gugur.

Adapun kadar ukuran syuf’ah, disepakati oleh para ulama bahwa jumlahnya mestilah sama denga harga jual yang dilakukan oleh anggota perserikatan dengan pembeli, serta tidak boleh kurang. Bagi fuqaha yang membolehkan syuf’ah karena pemindahan hak milik bukan melalui jual beli, maka pelaksanaan syuf’ah dilakukan dengan cara memperkirakan nilai harga bagian yang dipindahmilikkan itu. Kalau sesuatu itu terbatas kadarnya karena syara’, seperti diyatpelukaan yang menghilangkan tulang, maka ganti rugi yang harus ditebus sebagai imbalan syuf’ah didasarkan atas imbalan pelukaan tersebut.

Persolan yang dikemukakan diatas pada dasarnya adalah pelaksanaan syuf’ah yang syaafi’nya hanya satu orang, sehingga syuf’ah tidak mesti dibagi, sebab setelah syuf’ah dilakukan maka pemilikan terhadap benda yang di syuf’ah itu akan menjadi milik utuh dari seorang syaafi’. Dengan keadaan yang demikian, benda itu akan menjadi milik pribadi secara keseluruhan oleh syaafi’ itu serta persekutuan pemilikan terhadap benda yang sebelumnya terjadi akan berakhir. Lalu bagaimana jika syaafi’ itu lebih dari satu orang? Lantas berapa hak mereka atas barang yang di syuf’ah itu? Persoalan ini tidak ada ketentuannya dari nash secara pasti.

Menurut pendapat Imam Malik, Syafi’I, serta jumhur fuqaha madinah, pembagian benda syuf’ah tersebut didasarkan pada besar kecilnya hak masing masing syaafi’ terhadap pemilikan bersama itu. Siapa yang memiliki hak terbesar ialah yang yang paling banyak menerima masyfu’, dan orang yang paling kecil haknya akan mendapatkan hak masyfu’ paling sedikit, serta jika hak mereka sama maka akan mendapatkan bagian yang sama banyaknya. Jadi, besarnya bagian para syafi’ dihitung atas persentase pemilikannya atas suatu perserikatan, bukan didasarkan atas pembagian rata rata para anggota.

Fuqaha koufah tidak setuju dengan cara pembagian yang demikian. Bagi kelompok yang disebut terakhir ini, persentase pemilikan tidak bisa menjadi ukuran, karena suatu benda itu dasar pemilikannya adalah bersama atau bersekutu. Syuf’ah hanya bisa terjadi karena hak milik itulah, dan makanya hanya hak miliklah yang harus dijadikan dasar pertimbangan. Dalam hal ini, kelompok ulama ini berpendapat bahwa syuf’ah itu adalah milik bersama diantara mereka yang berserikat dalam emilikan, dan oleh sebab itu pembagiannya haruslah sama rata antar syaafi’.
Suatu hal yang perlu disebutkan disini adalah bahwa adanya syuf’ah ini diatur oleh agama adalah untuk memelihara ketenangan dan keutuhan para pemilik harta bersama itu dari berbagai gangguan, baik gangguan terhadap hak milik atau ketenangan para anggota. Dalam hal ini unsur ketentraman dan kedamaian sebagai salah satu asas dalam lapangan muamalah, haruslah benar benar diperhatikan. Berangkat dari sasaran ingin menciptakan ketenangan dalam kelompok perkongsian itu, maka inti pokok dari bagaimana cara pembagian masyfu’ serta berapa kadar bagian masing masing haruslah dikembalikan kepada kesepakatan masing masing anggota perserikatan atau kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.[]

Referensi:
1. Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, jilid III (Beirut: Dar al Fikr, 1983), hlm. 219.
2. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dan Nasa’i dalam kitab hadis mereka.
3. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 193.
4. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad bin Hanbal.
5. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Malik.
6. Drs. Helmi Karim, M.A., Fiqh Muamalah, Rajawali Press, 1993, hlm. 6.
7. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
8. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i, dan Ahmad bin Hanbal.
9. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi.
10. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 194-195
11. Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, jilid III (Beirut: Dar al Fikr, 1983), hlm. 223.
12. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 194-195
13. Ibnu Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II (Mesir: Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Babiy al Halabiy wa Awlaidh,1960), hlm. 194-195 Baca Selengkapnya......

Ukuran Diyat Merupakan Hukum Syara‘, Tidak Seorang pun Memiliki Hak Merubah Hukum Syara‘

Ketua Mahkamah di Sudan mengeluarkan surat edaran yang merubah nilai diyat sempurna menjadi 30 ribu Pound Sudan dan merubah nilai diyat mughalazhah menjadi 40 ribu Pound Sudan. Ketua Mahkamah mengatakan di dalam surat edaran bahwa perubahan itu sebagai realisasi tujuan-tujuan asy-Syâri‘ di dalam sistem diyat, setelah memperhatikan tuntutan perubahan waktu dan tempat, kondisi-kondisi perekonomian dan tingkat harga-harga.

Sesungguhnya asy-Syâri‘ yang Maha Bijaksana telah menetapkan nilai diyat dalam bentuk penetapan yang tidak ada ruang bagi ijtihad bagi seorang mujtahid. Begitu pula tidak ada nilainya perubahan waktu dan tempat di dalam hukum-hukum syara‘. Hukum-hukum syara‘ dibawa oleh wahyu dari Pencipta manusia. Hukum-hukum syara‘ itu merupakan solusi bagi problem-problem manusia sebagai manusia. Waktu dan tempat tidak ada perannya di dalam penetapan hukum syara‘ (tasyrî‘). Pihak yang menetapkan hukum syara‘ mengetahui perubahan waktu dan tempat; dan tidak mengatakan kepada kita “Rubahlah hukum-hukum ketika tempat dan waktu berubah”. Yang berubah pada dasarnya bukan manusia dalam hal naluri dan kebutuhan biologisnya, melainkan cara-cara dan sarana-sarana di dalam kehidupan. Atas dasar itu tidak seorang pun, siapapun dia, yang memiliki hak merubah meski hanya satu hukum saja yang sudah ditetapkan di dalam kitabullah dan sunah rasulNya saw.

Rasul saw telah memutuskan tentang diyat mughalazhah sebanyak seratus ekor onta, dimana empat puluh di antaranya sedang bunting. Diyat mughalazhah itu diambil di dalam kasus pembunuhan yang disengaja, jika wali dari orang yang dibunuh memilih diyat. Sedangkan diyat sempurna yaitu seratus ekor onta, diambil di dalam kasus pembunuhan karena keliru atau yang diberlakukan sebagai pembunuhan secara keliru. Ini ketentuan diyat bagi yang memiliki onta. Sedangkan diyat dalam bentuk uang, maka Nabi saw menetapkan dalam hitungan emas, sebesar seribu dinar dan dalam hitungan perak sebesar 12 ribu dirham. Satu dinar syar’iy setara 4,25 gram emas, dan satu dirham syar’iy setara dengan 2,975 gram perak. Nilai itu saat ini jika dikurskan dengan Pound Sudan lebih dari 300.000 Pound Sudan. Artinya hampir sepuluh kali lipat dari nilai yang ditetapkan di dalam surat edaran ketua Mahmakah. Sedangkan dalil-dalil bahwa diyat telah ditetapkan sebesar seratus ekor onta atau seribu dinar atau 12 ribu dirham, adalah sebagai berikut:

Dari Ibn Umar ra., ia berkata: “Rasulullah saw pada waktu Fath Makkah berdiri ditangga Ka’bah lalu beliau memuji Allah. Beliau bersabda:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ أَلاَ إِنَّ قَتِيلَ الْعَمْدِ الْخَطَإِ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا شِبْهِ الْعَمْدِ فِيهِ مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مُغَلَّظَةٌ مِنْهَا أَرْبَعُونَ خَلِفَةٌ فِى بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا
Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janjiNya dan menolong hambaNya serta mengalahkan pasukan Ahzab sendirian, ingatlah sesungguhnya pembunuhan sengaja yang keliru menggunakan tongkat atau cambuk dan pembunuhan mirip disengaja di dalamya (ada diyat) seratus ekor onta mughalazhah diantaranya empat puluh ekor sedang bunting

Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw menulis surat kepada penduduk Yaman, di dalamnya berisi berbagai kewajiban, sunnah dan diyat
« … وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ»
… Dan terhadap pemilik emas sebesar seribu dinar.

Sesungguhnya Allah SWT telah mengagungkan nilai manusia dan menetapkan pembunuhan terhadap seorang manusia sebagai dosa besar. Allah SWT berfiman:
] مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا[
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS al-Mâidah [5]: 32)

Sedangkan pembunuhan jiwa seorang mukmin maka keharamannya jauh lebih besar lagi. Allah SWT berfiman:
] وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا[
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS an-Nisâ [4]: 93)

Dan dari al-Bara‘ bin ‘Azib bahwa Rasulullah saw bersabda:
« لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ»
Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan bagi Allah daripada pembunuhan atas seorang mukmin tanpa alasan yang dibenarkan

Karena itu, syara‘ memperberat hukuman pembunuhan agar menjadi penghalang dan pencegah bagi siapa saja yang berpikir akan melakukannya. Akan tetapi, ketika manusia berani lancang terhadap hukum-hukum Allah dan menisbatkan ketuhanan pada dirinya sendiri dengan menetapkan syariat bagi manusia dengan alasan bahwa mereka meringankan untuk manusia dan memperhatikan kondisi-kondisi mereka dan seakan ia lebih lemah lembut dari Allah SWT terhadap ciptaanNya; pada saat itu manusia akan dihinakan dengan terjadi pembunuhan yang merajalela di tengah mereka. Karena diyat berubah menjadi nilai yang mudah dibayar. Maka sungguh hak manusia di dalam kehidupan tidak akan pernah terjaga kecuali oleh hukum-hukum Allah tanpa dirubah dan diganti. Dan hal itu tidak akan pernah terealisir kecuali di bawah Daulah Islam, Daulah Khilafah Rasyidah. Allah SWT berfrman:
] وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ[
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS al-Baqarah [2]: 179)

Ibrahim Utsman (Abu Khalil)* Baca Selengkapnya......

Pandangan islam tentang subsidi

Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Istilah "subsidi" akrab di telinga kita. Tapi meski "akrab", kata ini kurang bersahabat. Yang sering kita dengar justru pemerintah akan mencabut subsidi suatu barang atau jasa dengan macam-macam dalih sehingga harganya naik. Walhasil rakyat tidak makin sejahtera, tapi malah makin sengsara.

Contohnya subsidi BBM. Dengan alasan naiknya harga minyak mentah dunia hingga rata-rata 95 dolar AS/barel, subsidi BBM 2008 naik 113,2 %. Semula Rp 45,8 triliun menjadi Rp 106,2 triliun. Pemerintah mengklaim tidak mencabut subsidi BBM seperti tahun 2005 lalu, tapi hanya "menekan" subsidi BBM, misalnya dengan program konversi minyak tanah ke LPG. Tapi ini tetap menyengsarakan rakyat. Karena harga LPG lebih mahal daripada minyak tanah. Rakyat pun terpaksa antri, karena minyak tanah langka lantaran dikurangi pasokannya oleh pemerintah.

Mengapa pencabutan subsidi menjadi kebijakan favorit pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya? Bagaimana pandangan Islam seputar subsidi? Tulisan ini mencoba menjawabnya.

Pengertian dan Fakta Subsidi

Subsidi adalah suatu bentuk bantuan keuangan (financial assistance; Arab : i'aanah maaliyah), yang biasanya dibayar oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga-harga, atau untuk mempertahankan eksistensi kegiatan bisnis, atau untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi pada umumnya. Istilah subsidi dapat juga digunakan untuk bantuan yang dibayar oleh non-pemerintah, seperti individu atau institusi non-pemerintah. Namun ini lebih sering disebut derma atau sumbangan (charity). (http://en.wikipedia.org).

Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan (trade barrier) dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor (ibid.)

Dalam sistem kapitalisme, subsidi merupakan salah satu instrumen pengendalian tidak langsung. Grossman dalam Sistem-Sistem Ekonomi (1995) menerangkan bahwa dalam sistem kapitalisme terdapat dua macam pengendalian ekonomi oleh pemerintah, yaitu pengendalian langsung dan tidak langsung. Pengendalian langsung adalah kebijakan yang bekerja dengan mengabaikan mekanisme pasar, contohnya embargo perdagangan dan penetapan harga tertinggi suatu barang. Sedang pengendalian tidak langsung adalah kebijakan yang bekerja melalui mekanisme pasar, misalnya penetapan tarif serta segala macam pajak dan subsidi. (Grossman, 1995).

Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, tergantung alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll). (http://en.wikipedia.org).

Dalam RAPBN-P 2008, secara garis besar ada dua subsidi, yaitu subsidi energi dan subsidi non-energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan listrik. Sedang subsidi non-energi meliputi delapan jenis subsidi; yaitu subsidi pangan (beras untuk orang miskin), subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi public service obligation (untuk PT. Kereta Api Indonesia, PT. Pelni, dan PT. Pos Indonesia), subsidi bunga kredit program (bunga dibayar pemerintah), subsidi bahan baku kedelai, subsidi minyak goreng (operasi pasar), dan subsidi pajak (pajak ditanggung pemerintah). (Nota Keuangan & RAPBN-P 2008, III-4)

Subsidi Dalam Kapitalisme

Subsidi terkait dengan persoalan peran negara dalam ekonomi, terutama dalam pelayanan publik (public service). Karenanya, sikap kapitalisme terhadap subsidi berbeda-beda, bergantung pada konsep peran negara menurut aliran kapitalisme yang dianut. Secara sederhana dapat dikatakan pandangan kapitalisme Keynesian yang pro-subsidi berbeda dengan pandangan kapitalisme aliran neo-liberal yang anti-subsidi.

Sejak pertengahan hingga akhir abad ke-19, di Barat diterapkan kapitalisme klasik/liberal (Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776). Slogan berbahasa Prancis itu Inggrinya adalah leave us alone. Artinya, biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah. Walhasil, peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Kapitalisme liberal ini terbukti gagal, ketika tahun 1929-1939 terjadi Depresi Besar (Great Depression) di Amerika Serikat akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street tahun 1929. (Adams, 2004).

Sejak 1930-an, kapitalisme berganti aliran. Kapitalisme liberal yang anti intervensi pemerintah kemudian berganti menjadi kapitalisme Keynesian, dengan momentun program The New Deal oleh Presiden Franklin D. Roosevelt tahun 1933. Disebut kapitalisme Keynesian, karena mengikuti ide John Maynard Keynes (1883-1946) yang mendorong intervensi pemerintah. Keynes dalam bukunya The General Theory of Employment (1936) menentang paham ekonomi klasik yang menyatakan bahwa pasar bebas akan selalu dapat memecahkan persoalannya sendiri selama tidak diintervensi pemerintah (Adams, 2004).

Antara 1930-an hingga 1970-an, kapitalisme Keynesian ini menjadi basis dari welfare state (negara kesejahteraan) yang memberi porsi besar pada intervensi pemerintah dalam kegiatan ekonomi (termasuk subsidi dari pemerintah). Karena itu, kapitalisme Keynesian dapat dikatakan bersikap pro-subsidi.

Namun tahun 1973 ketika harga minyak dunia naik, timbul persoalan ekonomi di Barat yang tidak dapat diatasi oleh kapitalisme Keynesian, yaitu stagflasi. Ini kombinasi antara pengangguran (stagnasi) dengan kenaikan harga (inflasi). Menurut doktrin Keynesian, kedua problem ini tidak mungkin terjadi bersamaan. Masyarakat dapat mengalami salah satunya, tapi tidak kedua-duanya. Kekecawaan terhadap Keynesian inilah yang mendorong upaya pencarian solusi baru.

Lahirlah kapitalisme aliran neo-liberal (neoliberalisme/neokonservatisme), dengan penggagas utamanya Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Naiknya Margaret Thatcher sebagai PM Inggris tahun 1979 dan Ronald Reagan sebagai presiden AS tahun 1981 dianggap momentum lahirnya neoliberalisme yang ternyata terus berlanjut hingga hari ini.

Neoliberalisme adalah versi liberalisme klasik yang dimodernisasikan, dengan tema-tema utamanya adalah pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme. Karena peran negara terbatas, maka neoliberalisme memandang intervensi pemerintah sebagai "ancaman yang paling serius" bagi mekanisme pasar. (Adams, 2004).

Dari sinilah kita dapat memahami, mengapa pencabutan subsidi sangat dianjurkan dalam neoliberalisme, sebab subsidi dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah. Ringkasnya, sikap neoliberalisme pada dasarnya-- adalah anti-subsidi. Ini karena menurut neoliberalisme, pelayanan publik harus mengikuti mekanisme pasar, yaitu negara harus menggunakan prinsip untung-rugi dalam penyelenggaraan bisnis publik. Pelayanan publik murni seperti dalam bentuk subsidi, dianggap pemborosan dan inefisiensi. (http://id.wikipedia.org).

Dalam skala internasional, neoliberalisme ini kemudian menjadi hegemoni global melalui tiga aktor utamanya; WTO, IMF, dan Bank Dunia. Bank Dunia dan MF terkenal dengan program SAP (Structural Adjustment Program) yang berbahaya, yang salah satunya adalah penghapusan subsidi. (Wibowo & Wahono, 2003; The International Forum on Globalization, 2004).

Hegemoni neoliberalisme inilah alasan prinsipil yang dapat menjelaskan mengapa pemerintah sering kali mencabut subsidi berbagai barang kebutuhan masyarakat, seperti subsidi BBM dan listrik. Alasan ideologis inilah yang akhirnya melahirkan alasan-alasan lainnya yang bersifat teknis ekonomis, misalnya alasan bahwa subsisi membebani negara, subsidi membuat rakyat tidak mandiri, subsidi mematikan persaingan ekonomi, dan sebagainya. Ini semua bukan alasan prinsipil. Alasan prinsipilnya adalah karena pemerintah tunduk pada hegemoni neoliberalisme, atau telah mengadopsi neoliberalisme, yang berpandangan bahwa subsidi adalah bentuk intervensi pemerintah yang hanya akan mendistorsi mekanisme pasar.

Subsidi Dalam Islam

Islam berbeda dengan kapitalisme. Jika kapitalisme memandang subsidi dari perspekstif intervensi pemerintah atau mekanisme pasar, Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.

Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara, maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini. Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara (Khilafah), karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat (i'tha'u ad-daulah min amwaalihaa li ar-ra'iyah) yang menjadi hak khalifah. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka. (An-Nabhani, 2004:119).

Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya. Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.

Subsidi boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-'ammah) yang dilaksanakan oleh negara, misalnya : (1) jasa telekomunikasi (al-khidmat al-baridiyah) seperti telepon, pos, fax, internet; (2) jasa perbankan syariah (al-khidmat al-mashrifiyah) seperti transfer, simpanan, dan penukaran valuta asing; dan (3) jasa transportasi umum (al-muwashalat al-'ammah), seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang. (Zallum, 2004:104)

Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara kepada rakyat. Namun perlu dicatat, bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah 'ammah). Dalam distribusinya kepada rakyat, khalifah tidak terikat dengan satu cara tertentu. Khalifah dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya. Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan lisrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan. (Zallum, 2004:83).

Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh. Pemberian ini merupakan hak Khalifah dalam mengelola harta milik negara (milkiyah al-daulah). Khalifah boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain, boleh pula khalifah mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak khalifah berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya demi kemaslahatan rakyat. (An-Nabhani, 2004:224).

Namun dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun al-iqtishadi) (Thabib, 2004:318; Syauman, t.t.:73). Hal ini dikarenakan Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu. Firman Allah SWT :
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

"supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS Al-Hasyr [59] : 7).

Nabi SAW telah membagikan fai` Bani Nadhir (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi SAW melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. (An-Nabhani, 2004:249). Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekedar boleh, tapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin lebar.

Khusus untuk sektor pendidikan, keamanan, dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelenggarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi rakyat (Abdul Ghani, 2004). Karena itu, jika pembiayaan negara untuk ketiga sektor tersebut dapat disebut subsidi, maka subsidi menyeluruh untuk ketiga sektor itu adalah wajib hukumnya secara syar'i. Wallahu a'lam [ ]
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghani, Muhammad Ahmad, Al-'Adalah Al-Ijtima'iyah fi Dhau` Al-Fikr Al-Islami Al-Mu'ashir, www.saaid.net, 2004

Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah Ali Noerzaman, (Yogyakarta : Penerbit Qalam), 2004

An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, Cetakan VI, (Beirut : Darul Ummah), 2004

Ebenstein, William & Fogelman, Edwin, Isme-Isme Dewasa Ini (Today's Isms), Penerjemah Alex Jemadu, (Jakarta : Penerbit Erlangga), 1994

Grossman, Gregory, Sistem-Sistem Ekonomi (Economics Systems), Penerjemah Anas Sidik, (Jakarta : Bumi Aksara), 1995

Neoliberalisme, http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme

Nota Keuangan dan RAPBN-P 2008

Subsidy, http://en.wikipedia.org/wiki/Subsidy

Syauman, Naimah, Al-Islam Bayna Kaynaz wa Marks wa Huquq Al-Insan fi Al-Islam, (t.tp : t.p), t.t.

Thabib, Hamad Fahmiy, Hatmiyah Inhidam Ar-Ra`sumaliyah Al-Gharbiyah, (t.tp : t.p), 2004

The International Forum on Globalization, Globalisasi Kemiskinan dan Ketimpangan (Does Globalization Help the Poor?), Penerjemah A. Widyamartaya & AB Widyanta, (Yogyakarta : Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2004

Wibowo, I. & Wahono, Francis (Ed.), Neoliberalisme, (Yogyakarta : Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas), 2003

Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, Cetakan III, (Beirut : Darul Ummah), 2004 Baca Selengkapnya......
 

© free template by Blogspot tutorial