Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan masalah kewajiban pajak berganda (double tax) bank-bank syariah. Seharusnya, sejak 1 April 2010 double tax sudah lagi tidak menjadi masalah bagi bank-bank syariah.
"Kewajiban pajak berganda terutang yang masih ditagih kepada bank-bank syariah sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan agar segera diselesaikan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (25/04/2010).
Muliaman mengatakan, sesuai dengan undang-undang Nomor 42/2009 mengenai PPn yang berlaku pada 1 April 2010 masalah pajak bank syariah sudah seharusnya selesai.
"Maka, pajak tidak lagi jadi masalah karena pajak berganda sudah bisa diselesaikan sejak 1 April 2010 lalu," katanya.
Bank sentral juga memastikan masalah pajak yang melilit bank-bank syariah tidak akan terjadi lagi kedepan.
Sebelumnya, bank-bank syariah yang bernaung dibawah Asosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait utang pajak yang masih ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak utang-utang-utang bank syariah mencapai Rp 400 miliar.
(dru/epi)
Sunday, 25 April 2010
BI Minta Sri Mulyani Segera Selesaikan Masalah Pajak Bank Syariah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment