Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan Harga eceran tertinggi (HET) pupuk di kisaran 25 persen hingga 40 persen menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada nasib petani kecil.
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
"Kebijakan ini menunjukkan SBY dan menteri-menterinya tidak memiliki kemauan untuk meningkatkan kesejahteraan petani," ungkap Anggota Komisi Xl DPR-RI, Arif Budimanta dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Minggu (11/4/2010).
Kenaikan HET tersebut, lanjut dia, telah membuat kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras sebesar 10 persen pada awal tahun ini menjadi tidak ada artinya.
Menurutnya, pihak yang paling diuntungkan dari kenaikan HET pupuk ini hanyalah para produsen pupuk dan distributor-distributor pupuk.
"Jadi ini sangat merugikan petani kecil," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara 25,68 persen hingga 40 persen sejak Jumat (9/4/2010).
Kebijakan kenaikan ini tertuang dalam Permentan No 32/2010 tentang Penetapan Perubahan Permentan No 50/2009 yang mengatur tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi.
Dengan kenaikan harga tersebut maka HET pupuk adalah pupuk urea dari harga sebelumnya Rp1.200 naik menjadi Rp1.600 per kilogram, pupuk Sp-36 naik dari Rp1.550 menjadi Rp2.000 per kilogram.
Untuk pupuk ZA naik dari Rp1.050 menjadi Rp1.400 per kilogram, dan pupuk NPK naik dari kisaran Rp1.586-Rp1.830 menjadi Rp2.300 per kilogram.
Sunday, 11 April 2010
HET Pupuk Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Pro Petani
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment