Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meralat hasil temuan potensi kerugian negara di Kantor Wajib Pajak Besar Satu dari jumlah awal sebesar Rp 96,91 triliun menjadi sebesar Rp 38,655 triliun.
"Akhirnya BPK mengakui kesalahannya. Ternyata setelah diaudit lagi BPK hanya ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 38,655 triliun. BPK juga mengakui hal tersebut merupakan kekhilafan," ujar Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi usai Rapat Kerja dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/04/2010).
Berdasarkan hasil temuan BPK terbaru, lanjut Achsanul, diperoleh nilai kerugian karena kurangnya optimalisasi penerimaan di KPP Wajib Pajak Besar Satu dari PPh sebesar Rp 7,14 triliun dan PPN sebesar Rp31,51 triliun.
"Jadi BPK tidak mengaudit secara detil, mestinya bukan potensi penerimaan pajak itu selisih peredaran usaha PPN dan PPh," jelasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp 96,91 triliun yang tidak berhasil dioptimalkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Taxpayers Office/LTO) Satu Ditjen Pajak. Potensi itu berasal dari selisih peredaran usaha PPN dan PPh 2007 dan 2008.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hanya mampu meningkatkan potensi penerimaan sebesar Rp 200 miliar dari jumlah kerugian pajak Rp 38,655 triliun tersebut.
Hal tersebut diperoleh melalui optimalisasi penerimaan PPh sebesar Rp 156,3 miliar dan PPN sebesar Rp 44,59 miliar.
"Ditjen pajak menemukan potensi dari optimalisasi sebesar Rp 200 miliar saja dari temuan BPK sebesar Rp 38,655 triliun," katanya.
Namun hal tersebut, menurut Achsanul juga masih akan ditindaklanjuti terlebih dahulu.
"Nanti DPR akan dilaporkan lagi masalah penerimaan itu. Selain itu Ditjen Pajak juga telah memastikan tidak akan ada lagi potensi kerugian negara di KPP lainnya," tandasnya.
Thursday, 22 April 2010
BPK Ralat Data Kerugian Pajak Rp 96 Triliun
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment