Selamat Datang di Blogku..jangan lupa tinggalkan jejak..^^, Semangat !! untuk jadi ahli ekonomi islam!! Selamat datang dalam kehidupanku, sebuah cerita dari perjalananku mencari sebuah arti hidup.

Thursday, 22 April 2010

Ditjen Pajak Ngaku Cuma Bisa Setor Pajak Rp 604 Triliun

Ramdhania El Hida - detikFinance


Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hanya mampu menyanggupi kenaikan penerimaan pajak dalam APBN-P 2010 menjadi Rp 604 triliun dengan tax ratio sebesar 11,9%.

"Kita sudah optimal dari pajak itu Rp 604 triliun optimal," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Mengenai upaya tambahan peningkatan pajak, lanjut Tjiptardjo, hanya mampu menaikkan Rp 5,3 triliun menjadi Rp 64,1 triliun dari target tambahan dalam APBN-P 2010 sebesar Rp 58,8 triliun.


"Dari ditjen pajak optimalnya segitu (Rp 64,4 triliun). Satu triwulan saja realisasinya baru Rp 8,2 triliun. Kalau ditambah lagi kan susah kita," keluhnya.

Realisasi tersebut jauh dari target extra effort dalam APBN-P 2010 yang mencapai Rp 14,7 triliun per triwulan. Oleh karena itu, pada pembahasan optimalisasi penerimaan negara yang akan dilanjutkan malam ini, pihaknya dan Komisi XI akan menyisir kembali sektor mana yang masih bisa ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tahun ini.

"Nanti kan kita nyisir lagi yang belum, dari bea cukai, minyak dan lain-lain," ujarnya.

Untuk tax holiday, Tjiptardjo menyatakan hanya mampu meningkatkan sebesar 0,2% dari 11,7% dalam APBN-P 2010 menjadi 11,9%. Angka ini mendekati angka yang diminta komisi XI yaitu sebesar 12%.

"Tax ratio 11,9% kalau 13% tidak mampu kita. Jadi sekarang 11,9%, tadi dewan minta 12%. Itu kan udah mirip-mirip," imbuh Tjiptardjo.

Dalam data Kementerian Keuangan, realisasi APBN 2009 sebagai basis penerimaan pajak 2010 sebesar Rp494,1 triliun.

Baseline perhitungan pajak 2010 adalah Rp 559,7 triliun setelah dikurangi kebijakan sebesar Rp 35,4 triliun dari penurunan tarif PPh Badan sebesar Rp 30,4 triliun dan amandemen UU PPN sebesar Rp 5 triliun.

Kemudian ditambah (Ekstra effort) upaya tambahan sebesar Rp 58,8 triliun dari tindakan himbauan wajib pajak sebesar Rp30,8 triliun, Ektensifikasi sebesar Rp 2,3 triliun, dan law enforcement sebesar Rp 25,7 triliun. Dari perhitungan tersebut tercapailah target penerimaan pajak dalam RAPBN-P 2010 sebesar Rp597,4 triliun.

No comments:

Post a Comment